Dalam kondisi semacam ini, dapat dipahami jika warga negara pemilih menjadi bingung untuk menentukan sikap. Apalagi latar belakang dan rekam jejak calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak dapat dikatakan bersih dari masalah.
Prinsip pertama :
Warga negara hendaknya menilai dan mempertimbangkan sejauh mana latar belakang, rekam jejak, visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden akan mampu memenuhi Tujuan Negara sebagaimana dinyatakan dalam Konstitusi, yang pada prinsipnya adalah:
- Melindungi seluruh BANGSA Indonesia dan Seluruh TUMPAH DARAH Indonesia
- Memajukan KESEJAHTERAAN UMUM
- MENCERDASKAN Kehidupan Bangsa
- Ikut melaksanakan KETERTIBAN DUNIA
Prinsip Kedua :
Warga negara hendaknya menilai dan mempertimbangkan sejauh mana latar belakang, rekam jejak, visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden akan mampu memenuhi hal-hal sebagai berikut:
- Kekuasaan dilaksanakan demi kebaikan bersama; bukan demi kebaikan segelintir kelompok, kelas sosial tertentu.
- Berpihak pada kehidupan. Kekuasaan bukan dilaksanan mengarah pada kebinasaan tidak hanya manusia dan kemanusiaan namun melingkupi alam semesta.
- Kekuasaan dilaksanakan demi kesejahteraan umum; Sudah sewajarnya kekayaan sumber daya alam Indonesia, pertama-tama dipergunakan untuk kesejahteraan seluruh warga negara; bukan untuk kepentingan orang-perorang atau bangsa lain terlebih dahulu.
- Kekuasaan dilaksanakan dengan prinsip subsidiaritas, yang artinya adalah bahwa Presiden dan Wakil Presiden mampu menempatkan diri sebagai fasilitator dan bukan diktator. Fasilitator yang jeli melihat apa yang sudah dapat dilakukan oleh warga negara dalam berbagai tingkat dan mengarah pada tujuan negara tidak perlu intervensi Presiden; dukungan yang memberdayakan dengan demikian menjadi kebutuhan
- Menjunjung tinggi solidaritas, khususnya solidaritas kepada warga negara yang kecil, lemah, miskin, tertinggal dan cacat (KLMT dan C). Selain itu juga solider terhadap bangsa-bangsa lain di dunia yang juga sedang bergulat menjadi negara yang berdaulat dan damai.
- Menjunjung tinggi dan hormat pada nilai-nilai HAM. Nilai-nilai HAM adalah nilai-nilai dasar dan universal yang sudah diratifikasi oleh Negara. Sudah sewajarnya permasalahan HAM dituntaskan demi rekonsiliasi nasional yang mantap.
- Menolak kekerasan dalam pelaksanaan kekuasaan. Pada prinsipnya Presiden dan Wakil Presiden harus menolak semua upaya penggunaan kekerasan oleh aparatur kekuasaan.
- Menjunjung nilai-nilai demokrasi sesuai dengan tujuan Negara. Presiden dan Wakil Presiden harus mampu mengendalikan seluruh upaya anti demokrasi yang akan berkembang.
- Menjunjung nilai-nilai pluralitas. Kemajemukan atau pluralitas adalah kondisi yang tidak bisa diingkari di Indonesia. Tidak hanya mengakuinya secara verbal, tetapi Presiden dan Wakil Presiden harus senantiasa bertindak secara nyata memberikan ruang bagi kemajemukan rakyat Indonesia.
- Kekuasaan dilaksanakan menuju pada keadilan sosial/ pemberdayaan. Pengembangan potensi ekonomi dalam negeri sambil terus menerus meningkatkan kapasitas anak negeri adalah amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan anti korupsi. Nyata sudah bahwa kebohongan, terlebih kebohongan publik, korupsi, pungutan liar serta suap-menyuap adalah praktek yang membusukkan penyelenggaraan negara. Presiden dan Wakil Presiden harus senantiasa melakukan dan mendorong praktek penyelenggaraan pemerintah yang jujur, terbuka dan dapat ditanggung renteng (accountable).
- Menunjukkan jiwa nasionalis. Sikap atau jiwa nasionalis adalah kondisi yang tidak bisa ditawar lagi dalam kenyataan masyarakat yang plural atau majemuk seperti Indonesia.
Prinsip Ketiga : MINUS MALLUM
Disadari oleh FMKI Jateng bahwa ketiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tidak sempurna atau tidak ada yang menonjol satu melebihi yang lain. Masing-masing punya catatan tersendiri. Oleh karena itu, FMKI Jateng menyerukan warga negara untuk mempertimbangkan dan memilih calon yang paling baik diantara yang ada yang tidak sempurna ini (Minus Mallum).
Bagi FMKI Jawa Tengah berlangsungnya PILPRES 2009 dalam 1 atau 2 putaran bukan menjadi masalah utama. Yang penting adalah bahwa ruang bagi warga negara untuk memilih dengan seksama dan teliti harus dibuka seluas-luasnya.
Dengan menggunakan 12 ukuran dan 4 tujuan negara sebagai acuan, warga negara diharapkan secara berkelompok membuat penilaian obyektif dengan segala catatan latar belakang, rekam jejak para calon.
Muntilan, 21 Juni 2009
Presidium FMKI Jawa Tengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar