28 Juni, 2009

Pernyataan Sikap Forum Masyarakat Katolik Indonesia Jawa Tengah

Pemilihan Umum untuk memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada bulan Juli 2009, atau PILPRES 2009 adalah satu dari rangkaian proses suksesi politik secara nasional. Tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan dan mulai melakukan kampanye.
Forum Masyarakat Katolik Indonesia Jawa Tengah (FMKI Jateng) melihat bahwa apa yang ditawarkan oleh ketiga pasangan calon dapat dikatakan tidak berbeda jauh satu sama lain. Bukti yang sangat kentara dapat disaksikan dalam DEBAT CAPRES yang diselenggarakan salah satu stasiun televisi swasta; yang menurut banyak kalangan sebagai DEBAT tanpa PERDEBATAN. Atau dengan kata lain tidak ada hal yang berbeda secara signifikan.

Dalam kondisi semacam ini, dapat dipahami jika warga negara pemilih menjadi bingung untuk menentukan sikap. Apalagi latar belakang dan rekam jejak calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak dapat dikatakan bersih dari masalah.
FMKI Jateng, yang adalah paguyuban kaum awam dalam Gereja Katolik yang otonom yang bekerja pada wilayah sosial dan politik, terpanggil untuk membantu umat dan warga negara lainnya dalam upaya memilih secara cerdas pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Prinsip pertama :
Warga negara hendaknya menilai dan mempertimbangkan sejauh mana latar belakang, rekam jejak, visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden akan mampu memenuhi Tujuan Negara sebagaimana dinyatakan dalam Konstitusi, yang pada prinsipnya adalah:
  • Melindungi seluruh BANGSA Indonesia dan Seluruh TUMPAH DARAH Indonesia
  • Memajukan KESEJAHTERAAN UMUM
  • MENCERDASKAN Kehidupan Bangsa
  • Ikut melaksanakan KETERTIBAN DUNIA

Prinsip Kedua :
Warga negara hendaknya menilai dan mempertimbangkan sejauh mana latar belakang, rekam jejak, visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden akan mampu memenuhi hal-hal sebagai berikut:

  1. Kekuasaan dilaksanakan demi kebaikan bersama; bukan demi kebaikan segelintir kelompok, kelas sosial tertentu.
  2. Berpihak pada kehidupan. Kekuasaan bukan dilaksanan mengarah pada kebinasaan tidak hanya manusia dan kemanusiaan namun melingkupi alam semesta.
  3. Kekuasaan dilaksanakan demi kesejahteraan umum; Sudah sewajarnya kekayaan sumber daya alam Indonesia, pertama-tama dipergunakan untuk kesejahteraan seluruh warga negara; bukan untuk kepentingan orang-perorang atau bangsa lain terlebih dahulu.
  4. Kekuasaan dilaksanakan dengan prinsip subsidiaritas, yang artinya adalah bahwa Presiden dan Wakil Presiden mampu menempatkan diri sebagai fasilitator dan bukan diktator. Fasilitator yang jeli melihat apa yang sudah dapat dilakukan oleh warga negara dalam berbagai tingkat dan mengarah pada tujuan negara tidak perlu intervensi Presiden; dukungan yang memberdayakan dengan demikian menjadi kebutuhan
  5. Menjunjung tinggi solidaritas, khususnya solidaritas kepada warga negara yang kecil, lemah, miskin, tertinggal dan cacat (KLMT dan C). Selain itu juga solider terhadap bangsa-bangsa lain di dunia yang juga sedang bergulat menjadi negara yang berdaulat dan damai.
  6. Menjunjung tinggi dan hormat pada nilai-nilai HAM. Nilai-nilai HAM adalah nilai-nilai dasar dan universal yang sudah diratifikasi oleh Negara. Sudah sewajarnya permasalahan HAM dituntaskan demi rekonsiliasi nasional yang mantap.
  7. Menolak kekerasan dalam pelaksanaan kekuasaan. Pada prinsipnya Presiden dan Wakil Presiden harus menolak semua upaya penggunaan kekerasan oleh aparatur kekuasaan.
  8. Menjunjung nilai-nilai demokrasi sesuai dengan tujuan Negara. Presiden dan Wakil Presiden harus mampu mengendalikan seluruh upaya anti demokrasi yang akan berkembang.
  9. Menjunjung nilai-nilai pluralitas. Kemajemukan atau pluralitas adalah kondisi yang tidak bisa diingkari di Indonesia. Tidak hanya mengakuinya secara verbal, tetapi Presiden dan Wakil Presiden harus senantiasa bertindak secara nyata memberikan ruang bagi kemajemukan rakyat Indonesia.
  10. Kekuasaan dilaksanakan menuju pada keadilan sosial/ pemberdayaan. Pengembangan potensi ekonomi dalam negeri sambil terus menerus meningkatkan kapasitas anak negeri adalah amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar.
  11. Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan anti korupsi. Nyata sudah bahwa kebohongan, terlebih kebohongan publik, korupsi, pungutan liar serta suap-menyuap adalah praktek yang membusukkan penyelenggaraan negara. Presiden dan Wakil Presiden harus senantiasa melakukan dan mendorong praktek penyelenggaraan pemerintah yang jujur, terbuka dan dapat ditanggung renteng (accountable).
  12. Menunjukkan jiwa nasionalis. Sikap atau jiwa nasionalis adalah kondisi yang tidak bisa ditawar lagi dalam kenyataan masyarakat yang plural atau majemuk seperti Indonesia.

Prinsip Ketiga : MINUS MALLUM
Disadari oleh FMKI Jateng bahwa ketiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tidak sempurna atau tidak ada yang menonjol satu melebihi yang lain. Masing-masing punya catatan tersendiri. Oleh karena itu, FMKI Jateng menyerukan warga negara untuk mempertimbangkan dan memilih calon yang paling baik diantara yang ada yang tidak sempurna ini (Minus Mallum).


Bagi FMKI Jawa Tengah berlangsungnya PILPRES 2009 dalam 1 atau 2 putaran bukan menjadi masalah utama. Yang penting adalah bahwa ruang bagi warga negara untuk memilih dengan seksama dan teliti harus dibuka seluas-luasnya.


Dengan menggunakan 12 ukuran dan 4 tujuan negara sebagai acuan, warga negara diharapkan secara berkelompok membuat penilaian obyektif dengan segala catatan latar belakang, rekam jejak para calon.

Muntilan, 21 Juni 2009


Presidium FMKI Jawa Tengah

24 Juni, 2009

daftar 151 perda bermasalah

Tahun 1999 - Jumlah 3
Provinsi Jawa barat
(1) Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 tentang prostitusi Provinsi Kalimantan Selatan
(2) HSU Perda Kab. Hulu Sungai Utara No. 6/1999 tentang Miras
Provinsi NTT
(3) Kupang Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang nomor 39 Tahun 1999 tentang Penertiban Tempat Pelacuran di Daerah Kota Kupang
Tahun 2000 - Jumlah 7
Provinsi Aceh

(1) NAD Peraturan Daerah/Qanun Provinsi Daerah Istimewa Aceh nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam
(2) NAD Perda NAD No. 7/2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat
Provinsi Bengkulu
(3) Bengkulu Peraturan Daerah kota Bengkulu Nomor 24 Tahun 2000 tentang larangan Pelacuran dalam kota Bengkulu.
Provinsi Jawa barat
(4) Tasikmalaya Peraturan Daerah Kab. Tasikmalaya No. 28 Tahun 2000 tentang perubahan pertama peraturan daerah No. 1 tahun 2000 tentang pemberantasan Pelacuran
(5) Garut Perda Kabupaten No. 6/2000 tentang kesusilaan
(6) Cirebon Perda kabupaten Cirebon No. 05/2000 Tentang Larangan Perjudian, Prostitusi dan Minuman Keras
Provinsi Kalimantan Selatan
(7) HSU Perda Kab. Hulu Sungai Utara No. 7/2000 tentang Perjudian
Tahun 2001 - Jumlah 20
Provinsi Sumatra Barat
(1) Tanah datar Surat Himbauan Bupati Tanah Datar No. 451.4/556/Kesra-2001 Perihal Himbauan/ Berbusana Muslim/Muslimah Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Tenaga Kerja
(2). Provinsi Sumbar Peraturan Daerah provinsi Sumatera Barat No. 11/2001 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Maksiat.
(3). Solok Perda Kab. Solok No. 10/2001 tentang Wajib Baca Al-Qur’an untuk Siswa dan Pengantin
Provinsi Lampung
(4) Way Kanan Perda Kabupaten Way Kanan nomor 7 tahun 2001 tentang larangan perbuatan prostitusi dan Tuna Susila dalam daerah Kabupaten Way Kanan
Provinsi Jawa barat
(5) Bandung Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 6 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran.
(6) Tasikmalaya Surat Edaran Bupati Tasikmalaya No. 451/SE/04/Sos/2001 tentang Upaya Peningkatan Koalitas Keimanan dan Ketaqwaan.
(7) Tasikmalaya Perda Kab. Tasikmalaya No. 3/2001 tentang Pemulihan Keamanan dan Ketertiban yang Berdasarkan lepada Ajaran Moral, Agama, Etika, dan nilai-nilai budaya daerah
(8) Tasikmalaya Keputusan Bupati Tasikmalaya No. 421.2/Kep. 326 A/Sos/2001 tentang Persyaratan Memasuki Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Tasikmalaya
(9) Tasikmalaya Himbauan Bupati Tasikmalaya No. 556.3/SP/03/Sos/2001 tentang Pengelolaan Pengunjung Kolam Renang
(10) Indramayu Surat Edaran Bupati Indramayu (Tahun 2001) Tentang wajib busana Muslim dan Pandai Alquran untuk siswa sekolah
(11) Cianjur Keputusan Bupati no. 451/2712/ASSDA.I/2001 tentang kewajiban memakai Jilbab di Cianjur.
(12) Cianjur SE Bupati Kab. Cianjur No. 451/2719/ASSDA I (Sept 2001), tentang Gerakan Aparatur Berahlaqul Karimah dan Masyarakat Marhamah
(13) Cianjur Keputusan bupati Kabupaten Cianjur No. 36/2001 tentang Pembentukan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Islam (LPPI).
(14) Cianjur Surat Bupati Cianjur No. 551/2717/ASSDA tertanggal 1 September 2001 tentang Pelayanan Publik yang berasaskan Moral Islam dan Masyarakat Islam.
(15) Indramayu Peraturan Daerah KabupatenTingkat II Indramayu No. 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Provinsi Jawa timur
(16) Jember Peraturan Daerah Kabupaten Jember nomor 14 Tahun 2001 tentang penanganan Pelacuran dan Penyakit Masyarakat.
(17) Pasuruan Peraturan daerah Kabupaten Pasuruan nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran
Provinsi Kalimantan Selatan
(18) Provinsi Kalimantan Selatan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 065/02292/ORG tanggal 19 Desember 2001 tentang Pemakaian Seragan dinas pada jam kerja
(19) Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 10/2001 tentang Membuka Restoran, Warung, Rombong dan yang sejenisnya serta Makan, Minum, atau merokok di tempat umum pada Bulan Ramadhan
Provinsi Sulawesi Selatan
(20) Maros Perda Kab. Maros No. 9/2001 tentang Larangan Pengedaran, Memproduksi, Mengkonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika, dan Obat Psikotropika

Tahun 2002 - Jumlah 15
Provinsi Sumatra Barat
(1) Solok Perda kota Solok No 6 Tahun 2002 Tentang wajib berbusana Muslimah
Provinsi Sumatera Selatan
(2) Lahat Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor Tahun 2002 Tentang Larangan Perbuatan Pelacuran dan Tunasusila dalam Kabupaten Lahat
Provinsi Riau
(3) Batam Peraturan Daerah Kota Batam No. 6 tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam
Provinsi Lampung
(4) Bandar Lampung Peratutan daerah kota Bandar Lampung No. 15 Tahun 2002 tentang larangan Perbuatan Tunasusila Dalam wilayah kota Bandar Lampung
Provinsi Jawa barat
(5) Bekasi Peraturan daerah Kabupaten Bekasi No 10 Tahun 2002 tentang perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Bekasi nomor 17/Hk-Pd/Tb.013.1/VIII/1984 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila
(6) Cianjur Perda. No. 08/2002 tentang Rencana Strategis Kabupaten Cianjur tahun 2001-2005
Provinsi Jawa timur
(7) Sumenep Perda Kabupaten Sumenep No 3 tahun 2002 tentang Larangan tempat maksiat.
(8) Gresik Peraturan Daerah Kebupaten Gresik No. 07 Tahun 2002 tentang pelacuran dan Perbuatan Cabul
(9) Pamekasan Surat Edaran Bupati Pamekasan (Madura) No. 450/2002 tentang Pember-lakuan Syariat Islam.
Provinsi Kalimantan Tengah
(10) Palangkaraya Perda kota Palangkaraya nomor 26 Tahun 2002 tentang penertiban dan rehabilitasi Tuna Susila daerah kota Palangkaraya
Provinsi Sulawesi Selatan
(11) Bulukumba Perda No. 3/2002 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Keras.
Provinsi NTB
(12) Lombok Timur Perda Kab. Lombok Timur No. 8/2002 tentang Minuman Keras
(13) Lombok Timur Perda Kab. Lombok Timar No. 9/2002 tentang zakat
(14) Bima Perda Kab. Bima No. 2/2002 tentang Jum’at Khusyu’.
(15) Bima Perda Kab. Bima No. 9/2002 tentang zakat.

Tahun 2003 - Jumlah 29
Provinsi Aceh
(1) NAD Perda NAD No. 12/2003 tentang Minuman Khamar dan sejenisnya
(2) NAD Perda NAD No. 13/2003 tentang Maisir (perjudian)
(3) Aceh Peraturan Daerah Propinsi Daerah (Qanun) Istimewa Aceh No. 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum)
Provinsi Sumatera Utara
(4) Medan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang larangan Gelanda-ngan dan Pengemisan Serta Praktek Susila di Kota Medan
Provinsi Sumatra Barat
(5) Padang Perda Kota Padang no. 6/2003 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur’an
(6) Padang Perda no 3 tahun 2003 tentang kewajiban membaca Al-quran di Padang.
(7) Solok Perda Kab. Solok No. 13/2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
(8) Bukittinggi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 20 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas peraturan daerah Kota Bukuttinggi Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Penertiban dan Penindakan Penyakit Masyarakat
(9) Sawahlunto Perda Kab. Sawahlunto No. 1/2003 tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’an
(10) Sawahlunto Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung nomor 2 Tahun 2003 tentang berpakaian Muslim dan Muslimah
(11) Pasaman Perda Kab. Pasaman No. 21/2003 tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’an
(12) Pasaman Perda Kabupaten Pasaman No. 22 Tahun 2003 Tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah bagi bagi para siswa, Mahasiswa dan Karyawan
(13) Pesisir Selatan Perda Kab. Pesisir Selatan No. 31/2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sahadaqoh
(14) Limapuluh Kota Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6/2003 tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’an.
Provinsi Jawa barat
(15) Tasikmalaya Perda No. 13/2003 tentang Revisi Renstra Kab. Tasikmalaya (memuat visi religius Islami)
(16) Indramayu Perda. Kab. Indramayu No. 2/2003 tentang Wajib Relajar Madrasah diniyah Awaliyah
(17) Garut Perda Kab. Garut No. 1/2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh Provinsi Jawa Tengah
(18) Cilacap Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 21 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten tingkat II Cilacap nomor 13 Tahun 1989 Tentang Pemberantasan Pelacuran
Provinsi Kalimantan Barat
(19) Ketapang Perda kabupaten Ketapang No.11 tahun 2003 tentang pelarangan prostitusi
Provinsi Kalimantan Selatan
(20) Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 9/2003 tentang Pengelolaan Zakat
(21) HSU Perda Kab. Hulu Sungai Utara No. 23/2003 tentang Ramadhan
Provinsi Sulawesi Selatan
(22) Bulukumba Perda Kabupaten Bulukumba No. 5 Tahun 2003 tentang berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Bulukumba
(23) Bulukumba Perda No. 6/2003 tentang Pandai baca Al-Qur’an bagi Siswa dan Calon Pengantin dalam kabupaten Bulukumba
(24) Bulukumba Perda No. 02/2003 tentang Zakat Profesi, Infaq, dan Shadaqoh dalam kabupaten Bulukumba
(25) Makasar Perda Kota Makassar no. 2/2003 tentang Zakat Profesi, Infaq, dan Shadaqoh
(26) Gowa Perda Kabupaten Gowa No. 7 tahun 2003 tentang Memberantas buta aksara Al-Qur’an pada tingkat dasar sebagai persyaratan untuk tamat Sekolah Dasar dan diterima pada tingkat pendidikan selanjutnya
Provinsi Gorontalo
(27) Gorontalo Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang pencegahan Maksiat
Provinsi NTB
(28) Lombok Timur Instruksi Bupati Lombok timur No. 4/2003 tentang Pemotongan Gaji PNS/Guru 2,5 % setiap bulan
(29) Dompu Surat Himbauan Bupati No. 451.12/016/SOS/2003 tentang Infaq dan Zakat bagi seluruh PNS di Dompu

Tahun 2004 - Jumlah 18
Provinsi NAD
(1) NAD Perda NAD No. 7/2004 tentang Pengelolaan Zakat
Provinsi Sumatra Barat
(2) Padang Pariaman Peraturan daerah Kabupaten Padang Pariaman nomor 02 Tahun 2004 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat
(3) Padang Panjang Peraturan Daerah Padang Panjang No.3 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
(4) Bukittinggi Perda Kab. Bukit Tinggi No. 29/2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
(5) Pesisir Selatan Perda Kab. Pesisir Selartan No. 8/2004 tentang Pandai Baca Tilis Al-Qur’an Provinsi Bengkulu
(6) Bengkulu Instruksi Walikota Bengkulu No. 3/2004 tentang Program Kegiatan Peningkatan Keimanan Provinsi Lampung
(7) Lampung selatan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan No. 4 Tahun 2004 Tentang Larangan Pebuatan Prostitusi, Tuna Susila, dan Perjudian sertra pencegahan perbuatan masksiat dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan
Provinsi Banten
(8) Banten Perda No. 4/2004 tentang Pengelolaan Zakat
(9) Pandeglang SK Bupati Kab Pandeglang No. 09 Tahun 2004 tentang seragam sekolah SD,SMP, SMU
Provinsi Jawa barat
(10) Sukabumi Instruksi Bupati Sukabumi Nomor 4 Tahun 2004 tentang pemakaian Busana Muslim bagi Siswa dan Mahasiswa di Kabupaten Sukabumi.
(11) Cirebon Perda Kab. Cirebon No. 77/2004 tentang Pendidikan Madrasah Diniyah Awaliyah Provinsi Kalimantan Selatan
(12) Banjarmasin Perda Kota Banjarmasin No. 31/2004 tentang Pengelolaan Zakat
(13) Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 5/2004 tentang Ramadhan (Perubahan Perda Ramadhan No. 10 tahun 2001)
(14) Banjarmasin Surat Edaran Bupati Kabupaten Banjarmasin No. 065.2/00023/ORG Tentang pemakaian Jilbab bagi PNS Perempuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarmasin Tertanggal 12 Januari 2004
(15) Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 4/2004 tentang Khatam Al-Qur’an bagi Peserta Didik pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Provinsi NTB
(16) Dompu SK. Bupati Dompu No Kd.19.05./HM.00/1330/2004, Tentang Pengembangan Perda No. 1 Tahun 2002. Isinya nebyebutkan tentang : (1) Kewajiban membaca Alquran (ngaji) bagi PNS yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, Calon pengantin, Calon siswa SMP dan SMU, dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah ; (2) Kewajiban memakai busana Muslim (Jilbab); (3) Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, qosidah dll)
(17) Dompu SK BUpati Dompu Kd.19./HM.00/527/2004, tanggal 8 Mei 2004 tentang Kewajiban Membaca Al- Qur’an oleh seluruh PNS dan Tamu yang menemui Bupati.
(18) Dompu Perda Kab. Dompu No. 11/2004 tentang Tata Cara Pemilihan Kades (materi muatannya mengatur keharusan calon dan keluarganuya bisa membaca Al- Qur’an yang dibuktikan dengan rekomendasi KUA).

Tahun 2005 - Jumlah 25
Provinsi Sumatra Barat
(1) Pesisir Selatan Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 4 /2005 tentang berpakaian Muslim dan Muslimah
(2) Agam Perda Kabupaten Agam nomor 6 Tahun 2005 Tentang berpakaian Muslim
(3) Agam Perda Kab. Agam No. 5/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur’an
(4) Provinsi Sumbar Perda Prov. Sumatra barat No. 7/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Quran
(5) Provinsi Sumbar Surat Himbauan Gubernur Sumatera Berat Nomor 260/421/X/PPr-05 Perihal-perihal : Menghimbau Bersikap dan Memakai Busana Muslimah Kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/Biro/Instansi/Walikota sumatera Barat
(6) Padang Instruksi walikota Padang nomor 451.422/Binsos- III/2005 Tentang pelaksanaan Wirid Remaja didikan subuh dan Anti Togel / Narkoba serta Berpakaian Muslim / Muslimah bagi Murid/Siswa SD/MI, SLTP/MTS dan SLTA/SMK/SMA di Kota Padang
(7) Padang Instruksi walikota padangpada tanggal 7 Maret 2005 tentang pemakaian busana Muslimah
Provinsi Banten
(8) Tanggerang Perda Tenggerang No. 7/2005 tentang menjual, mengecer, dan menyimpan minutan keras, mabuk-mabukan.
(9) Tanggerang Peraturan Daerah Kota Tenggerang nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran
Provinsi Jawa barat
(10) Bandung Perda Kab. Bandung No. 9/2005 tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqoh.
(11) Sukabumi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 11/2005 tentang Penertiban Minuman Beralkohol
(12) Sukabumi Peraturan Daerah Kabupaten sukabumi No. 12/2005 tentang Pengelolaan Zakat
Provinsi Jawa timur
(13) Probolinggo Perda No. 5 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Probolinggo
(14) Malang Peraturan Daerah Kota Malang No. 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan perbuatan Cabul
(15) Sidoarjo Perda. Kab. Sidoarjo No. 4/2005 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh Provinsi Kalimantan Selatan
(16) Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 8/2005 tentang Jum’at Khusyu’
(17) HSU Perda Kab. Hulu Sungai Utara No. 19/2005 tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
(18) Banjarmasin Perda No. 4/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar-masin No. 13/2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan
Provinsi Sulawesi Selatan
(19) Maros Perda Kabupaten Maros No. 16 / 2005 tentang berpakaian muslim dan muslimah
(20) Maros Perda Kab. Maros No.15/2005 tentang Gerakan Buta Aksara dan pandai Baca Al-Qur’an dalam Wilayah Kabupaten Maros
(21) Maros Perda Kab. Maros No. 17/2005 tentang Pengelolaan Zakat
(22) Enrekang Perda Kabupaten Enrekang No. 6 /2005 Tentang Busana Muslim
Provinsi Gorontalo
(23) Gorontalo Perda Prov. Gorontalo No. 22/2005 tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran bagi siswa yang beragama Islam
Provinsi Sulawesi Tenggara
(24) Kendari Perda Kota Kendari No. 17/2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an pada Usia Sekolah dan Bagi masyarakat Islam di Kota Kendari
Tahun 2006 - Jumlah 13
Provinsi NTB
(25) Dompu SK Bupati Dompu No. 140/2005 tanggal 25 Juni 2005 tentang Kewajiban Membaca Al-Qur’an bagi PNS Muslim
Provinsi Sumatra Barat
(1) Sawahlunto Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung nomor 19 Tahun 2006 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Maksiat
Provinsi Riau
(2) Kampar Perda Kab. Kampar No. 2/2006 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
Provinsi Bangka Belitung
(3) Bangka Perda Kab. Bangka No. 4/2006 tentang pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
Provinsi Banten
(4) Serang Perda Kota Serawng No.1/2006 tentang Madrasah diniyah Awwaliyah
Provinsi Jawa barat
(5). Cianjur Perda Bupati Cianjur No. 15/2006 Tentang Pemakaian Dinas Harian Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cianjur.
Provinsi Jawa timur
(6) Pasuruan Perda Kab. Pasuruan No. 4/2006 tentang Pengaturan Membuka Rumah Makan, Rombong dan sejenisnya pada Bulan Ramadhan
Provinsi Kalimantan Selatan
(7) Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 5/2006 tentang Penulisan Identitas dengan Huruf Arab Melayu (LD Nomor 5 tahun 2006 Seri E Nomor 3)
(8). Banjarbaru Perda Kab. Banjarbaru No. 5/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol
Provinsi Sulawesi Selatan
(9) Makassar Perda Kota Makassar No. 5/2006 tentang Zakat
(10) Pangkep Perda Kab. (Pangkajene dan Kepulauan) Pangkep No. 11/2006 tentang Larangan Pengedaran Minuman Beralkohol
(11). Polewali Mandar Perda Kab. Polewali Mandar no. 14/2006 tentang Gerakan Masyarakat Islam Baca Al- Qur’an
(12) Provinsi Sulawesi Selatan Perda Prov. Sulawesi Selatan No. 4/2006 tentang Pendidikan Al-Qur’an
(13) Desa Peraturan Desa Muslim Padang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba No. 05 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk

Tahun 2007 - Jumlah 3
Provinsi Jogjakarta
(1) Bantul Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 5 tahun 2007 tentang larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul
Provinsi Jawa timur
(2) Lamongan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No.5 Tahun 2007 tentang pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Lamongan.
Provinsi Kalimantan Selatan
(3) Banjarmasin Perda kabupaten Bankar No. 10 / 2007 tentang keteriban sosial.

Tahun 2008 - Jumlah 5
Provinsi Sumatra Barat
(1) Padang Panjang Perda Kab. Padang Panjang no. 7/2008 tentang Zakat
Provinsi Riau
(2) Riau SK Gubernur Riau No. 003.1/UM/08.1 tentang penggunaan nama Arab Melayu
Provinsi Banten
(3) Tanggerang Surat Edaran Walikota Tanggerang (Agustus 2008) tentang Penutupan Sementara Usaha Jasa Hiburan selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1429 H
Provinsi Jawa Tengah
(4) Semarang Surat Edaran Walikota Semarang No.435/4687 tertanggal 27 Agustus 2008 (yang Memuat materi tempat hiburan seperti bar, pub, mandi uap, biliar, karaoke, diskotik, panti pijat, klub malam, kafe, dan sejenisnya harus membatasi jam pengelolaannya)
Provinsi Sulawesi Selatan
(5) Bone Surat Edaran No. 44/1857/VIII, Humas Infokom Bone tertanggal 22 Agustus 2008 tentang Larangan di Bulan Ramadhan (antara lain meminta rumayh makan, restoran, cafe, dan warung tidak beroperasi selama Bulan Ramadhan dan menghimbau hotel-hotel dan tempat penginapan agar tidak menerima tamu berpasangan yang bukan muhrim)

Tahun 2009 - Jumlah 1
Provinsi Jawa barat
(7) Majalengka Perda Kabupaten tentang Prostitusi (14 Maret 2009)
Perda Injil - Jumlah 1
Provinsi Papua Barat
(1) Manokwari Penerapan hukum berdasarkan Injil, yang secara spesifik menjelaskan mengenai pelarangan minuman beralkohol dan kegiatan prostitusi, peraturan mengenai busana dan persekutuan, termasuk pelarangan penggunaan dan pemakaian simbol-simbol agama, dan pelarangan pembangunan rumah-rumah ibadat aganma lain didekat Gereja. (2007)
Perda Syariah yang tidak ada keterangan tahun Jumlah 10
Provinsi Jawa barat
(1) Sukabumi Surat Ederan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Nomor 450/2198?TU tentang Pemakaian Busana Muslim Bagi Siswa Sekolah dan Mahasiswa
(2) Cianjur Surat edaran Bupati Cianjur No. 025/364/Org dan Surat edaran No. 061.2/2896/Org. Tentang Jam kerja dan Anjuran Pemakaian Seragam Kerja (Muslim/Muslimah) Pada Hari-hari kerja
(3) Depok Peraturan daerah tentang pelarangan terhadap penyakit masyarakat (ada di Peta)
(4) Karawang Peraturan daerah tentang pungutan biaya buruh dan migran.
Provinsi Jawa timur
(5) Jombang Peraturan Daerah tentang Pelarangan Prostitusi.
Provinsi Kalimantan Selatan
(6) Banjarmasin Peraturan daerah tentang Pelarangan Pornografi dan Pornoaksi
Provinsi Sulawesi Selatan
(7) Makassar Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Himbauan Amar Ma’ruf Nahi Munkar mengenai peraturan Zakat, Penerapan Hukum Qur’an, Penggunaan Busana Muslim, Pelarangan Perjudian, Minuman Beralkohol, Narkoba, dan Prostitusi
(8) Gowa Perda Gowa tentang kewajiban semua Perempuan memakai jilbab dan mengikuti bimbingan agama Islam setelah jam kerja.
(9) Sinjai Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Himbauan Amar Ma’ruf Nahi Munkar mengenai peraturan Zakat, Penerapan Hukum Qur’an, Penggunaan Busana Muslim, Pelarangan Perjudian, Minuman Beralkohol, Narkoba, dan Prostitusi.
(10) Takalar Peraturan tentang Berbusana Muslim
Perda yang tidak secara langsung memberikan keterangan subtansi hukum Syariah - Jumlah 1
Provinsi Bengkulu Kab/kota Bengkulu
(1) Argamakmur Peraturan daerah No.1/2005 tentang Perlindungan Korban Kekerasan (Dari sumber yang diperoleh subtansi hukumnya adalah hanya membela korban tindak kekerasan yang beragama Islam)
Jumlah Keseluruhan : 151 Perda Inskonstitusional

05 Juni, 2009

Surat KWI untuk Capres dan Cawapres Indonesia 2009-2014

No. : 085/II/2009 Jakarta, 30 Mei 2009

Kepada Yang Terhormat
Para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Republik Indonesia


Dengan hormat,

Pertama-tama kami ucapkan selamat kepada saudara-saudari calon presiden dan calon wakil Presiden Republik Indonesia, atas keberhasilan saudara-saudari sampai pada sebuah tahap yang sangat penting dalam proses penentuan untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden terpilih merupakan sebuah kedudukan dan jabatan yang sangat menentukan hidup bersama warga negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.

Kalau negara Indonesia ini diibaratkan sebuah bahtera, presiden dan wakil presiden adalah nahkodanya. Siapa pun yang terpilih menjadi nahkoda merupakan orang-orang yang bertanggung jawab untuk membawa bahtera itu dalam mengarungi lautan zaman. Untuk itu pikiran jernih, kehendak baik dan tindakan-tindakan terorganisir rapi demi kesejahteraan seluruh bangsa merupakan unsur –unsur yang hendaknya terus dikembangkan.

Kami, seperti juga teman-teman lain, menengarai adanya batu-batu karang yang membahayakan perjalanan negara kita dalam mencatat sejarah. Inilah yang kami mohonkan agar mendapat perhatian khusus dan dipergunakan sebagai alat untuk mengukur diri, apakah saudara-saudari pantas menduduki jabatan sebagai presiden dan wakil presiden. Batu-batu karang yang mengancam bangsa Indonesia ini memang bukan temuan kami sendiri. Kami mengalaminya secara langsung karena sebagai Jemaat kami hidup di dalam masyarakat; kami adalah bagian yang tidak terpisahkan dari warga bangsa.

Tentu saudara-saudari pernah menghadapinya sendiri ketika memegang jabatan penting di pemerintahan selama ini.

1) Pengabaian Pilar-Pilar Bangsa:
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pemersatu bangsa yang kita banggakan. Itu merupakan pilar penopang rumah bersama yang kita huni ini, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selama ini pilar-pilar tersebut digerogoti seperti tiang rumah dimakan rayap. Dari luar masih kelihatan utuh, tetapi berkali-kali dirusak sendiri bahkan perusakan itu dipelopori oleh mereka yang diharapkan untuk mempertahankannya. Sumpah jabatan presiden dan wakil presiden hendaknya juga dimaknai sebagai sumpah setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebhinnekaan Indonesia.

2) Pendidikan yang Tidak Mencerdaskan
Pendidikan yang bermutu dan merata bagi setiap warga negara Indonesia akan memenuhi cita-cita bangsa Indonesia untuk mencerdaskan bangsa Indonesia. Sekarang ini kita memerlukan perbaikan sistem pendidikan kita. Pemerintahan di bawah masa jabatan saudara-saudari hendaknya dengan jelas mengusahakan pendidikan yang bermutu bagi semua warga bangsa Indonesia. Selama biaya pendidikan begitu mahal apalagi bermutu rendah maka masa depan bangsa Indonesia berada dalam bahaya pembodohan massal. Bahaya itu semakin mengancam kita, karena majunya pendidikan di negeri-negeri lain. Generasi muda bangsa-bangsa lain maju dengan pesat karena didukung oleh sistem pendidikan yang baik dan generasi muda kita akan tertinggal semakin jauh. Untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan nasional, sebaiknya pemerintah memberikan kebebasan dan dukungan kepada lembaga-lembaga pendidikan swasta yang selama ini sudah berjasa membantu pemerintah dalam mencerdaskan bangsa. Peran aktif lembaga-lembaga pendidikan swasta ini sebaiknya difasilitasi dan dijamin kebebasannya untuk ikut menentukan sistem pendidikan nasional dan bukan membatasi ruang gerak lembaga-lembaga itu dalam berperan aktif mencerdaskan bangsa.

3) Lemahnya Penegakan Hukum
Sebagai negara hukum, Republik Indonesia perlu meningkatkan kredibilitasnya. Dalam agenda kerjanya hendaknya pemerintah segera memberikan prioritas untuk menjamin adanya kepastian hukum yang bertujuan untuk memberantas korupsi, kolusi, nepotisme, premanisme dan melindungi hak-hak sipil, politik, ekonomi, budaya, serta menindak pelanggaran Hak-Hak Asasi Manusia.
Mengingat besarnya bahaya korupsi presiden dan wakil presiden terpilih hendaknya tetap mempertahankan dan memperbaiki mekanisme dan sistem kerja pengadilan khusus. Hendaknya presiden dan wakil presiden terpilih dengan tegas memberantas tindakan-tindakan anarkis, main hakim sendiri dengan cara-cara brutal dan premanisme. Bila itu terjadi maka kita boleh mengharapkan kestabilan ekonomi, politik, hukum dan pada akhirnya warga negara akan merasa aman.
Negara Republik Indonesia menjamin setiap hak asasi warga negaranya tanpa membedakan latar belakang ekonomi, politik, agama, etnis dan gender. Buruh dan perempuan memiliki hak asasi yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Bila hak mereka dilindungi maka mereka tidak harus meninggalkan tanah air dan keluarganya untuk menanggung aib karena pekerjaan yang dilakukan dan perlakuan dari majikannya tak beda dengan perbudakan, yaitu perbudakan modern. Presiden dan wakil presiden terpilih hendaknya segera dengan nyata menunjukkan usaha dalam melindungi hak-hak asasi buruh dan perempuan.

4)Perusakan Lingkungan hidup
Lingkungan hidup kita sedang menuju kehancuran. Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa selama beberapa dasa warsa ini setiap tahun hutan-hutan Indonesia, berjuta-juta hektar, mengalami perusakan sehingga tak dapat dipulihkan kembali. Perusakan lingkungan yang berkepanjangan akhirnya merupakan tindakan yang melanggar hak hidup seluruh ciptaan. Lingkungan yang rusak adalah tanda yang jelas kerusakan bangsa kita.
5) Kesenjangan Tingkat Kesejahteraan
Para pendiri bangsa Indonesia memaknai sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagai kesejahteraan lahir batin bagi seluruh warga secara merata. Sampai sekarang jurang kaya dan miskin di negeri kita tidak dapat disembunyikan lagi. Mengapa terjadi demikian? Ada banyak faktor menjadi sebab aanya jurang kaya dan miskin itu. Salah satu faktor yang menentukan adalah tidak adanya kehendak kuat dari pemerintah untuk mencabut akar-akar kemiskinan itu sendiri. Pemerintah terpilih harus mampu membangun ekonomi yang sejak semula mengembangkan potensi ekonomi rakyat yang juga tangguh dalam pergumulan ekonomi dunia.
Kemiskinan yang mencolok mata dan berakibat langsung bagi generasi muda bangsa Indonesia adalah busung lapar. Negeri yang pernah mendapat gelar sebagai negeri yang kaya akan sumber daya alam dan subur ini sekarang harus menjadi saksi busung lapar bagi anak-anak bangsanya. Busung lapar hanya menjanjikan generasi yang hilang. Tubuh dan otak mereka tidak tumbuh dan tidak berkembang. Mereka diam-diam merintih karena tidak memiliki suara lagi untuk mendesahkan deritanya.
Pemerintah yang baru harusnya sudah akan menilai dirinya gagal bila tidak sejak awal membuat program yang jelas untuk mengatasi masalah ini.

6) Penyalahgunaan Simbol Agama
Kekuatan bangsa Indonesia ada pada kebhinnekaan agama, keyakinan, budaya dan etnis. Agama dan kepercayaan merupakan kekuatan bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai krisis. Rakyat masih bertahan hidup meskipun di dalam kemiskinan dan kesulitan, karena masih beriman kepada Yang Maha Kuasa. Tetapi betul-betul sangat di- sayangkan bahwa agama kerap dipergunakan untuk tujuan di luar makna dan peran agama itu sendiri. Agama yang memiliki nilai universal yang mengungkapkan keluhuran Ilahi dan kemuliaan manusia, dipergunakan sebagai alat untuk membedakan dan menindas kelompok lainnya. Perbedaan dalam pemahaman akan keyakinan dalam suatu agama tidak digunakan untuk saling memperkaya satu dengan lainnya tetapi perbedaan itu digunakan untuk dipertentangkan. Hal itu terjadi di negeri kita, antara lain dengan membuat peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada aturan satu agama.
Demikianlah batu-batu karang yang mengancam berhasilnya perjalanan bangsa dan negara Indonesia dalam mengarungi sejarahnya. Sebagai akhir kata, bersama ini kami sampaikan daftar 151 peraturan daerah yang dikenal sebagai peraturan yang bertentangan dengan Pancasila. Peraturan-peraturan daerah itu bagaikan puncak karang yang secara kasat mata menghadang bahtera bangsa kita. Untuk menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, kami menganjurkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk membatalkan 151 peraturan daerah ini dan yang semacamnya, serta tidak pernah akan mengesahkan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.

Saudara-saudari calon presiden dan calon wakil presiden, demikianlah seruan kami ketika kami sedang bersama rakyat negeri ini menimbang-nimbang siapakah yang akan kami pilih sebagai pemimpin negeri ini.

Besar harapan kami bahwa seruan ini mendapatkan perhatian, karena kami melihat dan mengalami bahwa pemimpin yang baik merupakan syarat mutlak bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai bersama.

Bagi siapa saja yang nanti mendapat kepercayaan rakyat untuk menjadi presiden dan wakil presiden, kami ucapkan selamat bekerja dan kami menyediakan diri untuk bekerjasama dalam mengusahakan kesejahteraan bersama.

Teriring salam dan hormat kami,

KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA,

Mgr. Martinus D. Situmorang, OFM.Cap.
K e t u a

Mgr. A.M. Sutrisnaatmaka, M.S.F.
Sekretaris Jenderal




15 April, 2009

PERTEMUAN NASIONAL FORUM MASYARAKAT KATOLIK INDONESIA KE-VII TAHUN 2009

PENEGASAN PERAN FMKI SEBAGAI MITRA GEREJA DI BIDANG SOSIAL POLITIK KEMASYARAKATAN.
Solo, 20 – 22 Agustus 2009

“Kamu adalah garam dunia. Jika garam itu menjadi tawar, dengan apakah ia diasinkan? Tidak ada lagi gunanya selain dibuang dan diinjak orang.” (Mat, 5:13).
Masih ada gambaran dalam diri Umat Katolik yang menganggap bahwa urusan politik adalah tugas dan tanggung jawab dari pemerintah, DPR maupun partai politik. Bukan urusan Gereja dan Umat Katolik. Sementara Gereja sendiri tidak diperbolehkan untuk masuk dalam lingkaran politik praktis. Bagi Umat Katolik terkesan bahwa tugasnya sebagai bagian dari bangsa dan masyarakat Indonesia cukup 5 (lima) tahun sekali dalam pelaksanaan Pemilu sebagai peran politik mereka.
Perkembangan masalah politik dewasa ini membutuhkan pula keterlibatan secara aktif Umat katolik. Dimana politik dalam arti yang sesungguhnya berarti menyatukan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan baik demi kesejahteraan seluruh bangsa. Sehingga semua warga negara memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk ambil bagian dalam proses pembangunan.
Memang keterlibatan Umat Katolik dalam bidang politik bukan satu-satunya segi kehidupan yang harus dijadikan pusat segala-galanya. Masih ada bidang-bidang lainnya dalam kehidupan bermasyarakat yang juga perlu campur tangan Umat Katolik, yaitu bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dll. Dimana di bidang-bidang tersebut Umat Katolik sudah banyak berperan serta.
Keterlibatan dalam bidang politik yang oleh Gereja diharapkan ditekuni oleh orang Katolik bukan pertama-tama berhubungan dengan kekuasaan atau jabatan publik, melainkan kecintaan serta tanggung jawab terhadap tanah air dan bangsa. Konsili Vatikan II menegaskan hal ini : “Hendaknya para warga negara dengan kebesaran jiwa dan kesetiaan memupuk cinta tanah air, tetapi tanpa berpandangan picik. Sehingga serentak tetap memperhatikan kesejahteraan segenap keluarga manusia yang terhimpun melalui berbagai ikatan antar suku, antar bangsa dan antar negara.” (Gaudium et Spes/GS 75).
Sehubungan dengan keterlibatan politik itu sendiri oleh Konsili Vatikan II dinyatakan sebagai berikut “Hendaknya secara intensif diusahakan pembinaan kewarganegaraan dan politik yang sekarang ini perlu sekali bagi masyarakat dan terutama bagi generasi muda, supaya semua warga Negara mampu memainkan peranannya dalam hidup bernegara.
Sehingga dengan mendasarkan hal itu maka salah satu aksi nyata peran Umat Katolik menjawab keprihatinan Gereja dalam kehidupan berpolitik adalah dengan melalui wadah Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI). Dimana lahirnya FMKI sendiri juga didorong momentum situasi politik bangsa Indonesia saat itu pasca runtuhnya dominasi Orde Baru yang ditandai dengan munculnya gerakan reformasi.
Sekedar mengingatkan kembali bahwa FMKI sendiri dideklarasikan setelah selama 4 (empat) hari dari tanggal 12 – 15 Agustus 1998 di Jakarta sebagian Umat Katolik melakukan pertemuan dan sarasehan yang diakhir kegiatan dideklarasikan terbentuknya Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI).
Namun ada hal-hal yang menarik dari pertemuan tersebut diantaranya adalah homili Uskup Agung Jakarta Julius Kardinal Darmaatmadja, SJ yang menggaris bawahi bahwa umat diharapkan menimba kekuatan dari pengalaman masa lalu dan belajar dari kesalahan-kesalahan masa lalu. Namun tetap dengan mendasarkan semangat (alm) Mgr. Albertus Soegijapranata, SJ tentang bagaimana orang Katolik dalam keterlibatannya di bidang kehidupan social politik, yaitu In principiis, unitas; in dubiis, libertas; in omnibus, caritas (dalam hal-hal yang prinsip adalah satu; dalam hal-hal yang masih terbuka, bebas; dalam segala hal, kasih).
Hasil dari deklarasi FMKI tanggal 15 Agustus 1998 menjadi masukan serius bagi Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI), dimana masa lalu kehidupan politik Katolik terlampau dibebankan ke pundak KWI. Sehingga perlu adanya refleksi KWI dalam kehidupan politik bernegara di bangsa ini tentang peranan lembaga religius yang berhadapan dengan kekuatan-kekuatan lembaga sekular. KWI perlu memposisikan kembali peran politiknya sebagai sebuah kekuatan moral yang bercorak kenabian; menjauhkan diri dari arena dan panggung politik kekuasaan. Sehingga peran itu sedikit demi sedikit digeser kepada FMKI yang merupakan mitra KWI dibidang perpolitikan nasional (Visi Sosial Politik Tantangan dan Kemungkinan, Diskusi Forum Masyarakat Katolik Indonesia, hal. 42)
Mendasarkan hal-hal tersebut maka seharusnya FMKI sendiri juga merefleksikan diri dalam kiprahnya selama lebih dari 1 (satu) dasa warsa dalam peta perpolitikan bangsa Indonesia. Inilah yang kemudian juga melatarbelakangi tema dari pelaksanaan Pertemuan Nasional (Pernas) Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) ke-VII tahun 2009 ini.
Tujuan kegiatan ini selain sebagai bagian dari agenda tahunan FMKI untuk menyelenggarakan Pertemuan Nasional setiap 2 (dua) tahun sekali, juga mempunyai tujuan-tujuan khusus. Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah :
  1. Menganalisa peta perkembangan kehidupan sosial politik yang sedang berkembang saat ini dan kedepannya, termasuk kiprah bangsa Indonesia sebagai bagian dari warga bangsa dunia.
  2. Merumuskan tantangan dan kemungkinan-kemungkinan keterlibatan Umat Katolik dalam kehidupan sosial politik saat ini dan kedepannya dalam perannya sebagai bagain dari warga negara dan bangsa Indonesia.
  3. Merekonstruksi serta merevitalisasi peranan FMKI sebagai mitra Gereja Katolik dalam bidang kehidupan sosial politik nasional.

Pelaksanaan kegiatan ini direncanakan pada hari Kamis s/d Sabtu, tanggal 20 – 22 Agustus 2009. Bertempat di Kusuma Sahid Prince Hotel Solo, Jl. Mgr. Sugiyopranoto, Solo. dengan perkiraan jumlah peserta + 200 orang peserta.

Narasumber yang akan memberikan pandangan-pandangan yang akan menjadi bahan dalam persidangan yaitu :

  1. Mgr. Agustinus Agus, PrKetua Komisi Kerasulan Awam Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI) : Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) dan FMKI dalam menghadapi tantangan jaman.
  2. Mgr. Johanes Pudjosumarta, PrUskup Keuskupan Bandung : Kelahiran FMKI sebagai proses pendewasaan Kerasulan Awam menjadi mitra hierarki Gereja.
  3. Daniel Dakidae - Litbang Harian KOMPAS Jakarta : Peranan Umat Katolik dan FMKI dalam memperbaharui politik kebangsaan Indonesia.
  4. J. KristiadiPeneliti dari CSIS : Perkembangan politik Indonesia di tengah globalisasi politik dunia.
  5. Musthofa Bisri (Gus Mus)Pengasuh Pondok Pesantren di Pati : Budaya Politik dan peranan Umat Beragama di tengah-tengah Kebhinekaan bangsa Indonesia.

Peserta Pertemuan Nasional Forum Masyarakat Katolik Indonesia (Pernas FMKI) ke-VII tahun 2009 di Solo diikuti 200 peserta yang berasal dari :

  1. Seluruh Pengurus FMKI mewakili Keuskupan se-Indonesia;
  2. Seluruh Pengurus FMKI Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia;
  3. Pengurus Pusat dan Daerah Ikatan Sarjana Katolik Indonesia;
  4. Pengurus Pusat dan Daerah Wanita Katolk Republik Indonesia;
  5. Pengurus Pusat dan Daerah Pemuda Katolik;
  6. Pengurus Pusat dan Daerah PMKRI;
  7. Jaringan Kaum Muda Katolik;
  8. Peninjau

Pendaftaran peserta Pertemuan Nasional Forum Masyarakat Katolik Indonesia (Pernas FMKI) Ke-VII sudah dapat dilayani mulai sekarang. Adapun rincian waktu pendaftaran berikut biaya pendaftaran sebagai berikut :

  1. Pendaftaran mulai tanggal 1 April 2009 s/d 10 Juni 2009 kepada peserta dikenakan biaya sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)/orang. Cara pendaftaran dengan mengisi formulir yang sudah disediakan dan dikembalikan setelah diisi sebelum tanggal batas akhir pendaftaran, sedangkan biaya kepesertaan dapat ditransfer melalui rekening bank yang sudah ditunjuk panitia sebelum tanggal 12 Juni 2009.
  2. Pendaftaran dari tanggal 11 Juni 2009 s/d 11 Juli 2009 kepada peserta dikenakan biaya sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/orang. Cara pendaftaran dengan mengisi formulir yang sudah disediakan dan dikembalikan setelah diisi sebelum tanggal batas akhir pendaftaran, sedangkan biaya kepesertaan dapat ditransfer melalui rekening bank yang sudah ditunjuk panitia sebelum tanggal 14 Juli 2009.
  3. Pendaftaran terakhir mulai tanggal 12 Juli 2009 s/d 12 Agustus 2009 kepada peserta dikenakan biaya sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)/orang. Cara pendaftaran dengan mengisi formulir yang sudah disediakan dan dikembalikan setelah diisi sebelum tanggal batas akhir pendaftaran, sedangkan biaya kepesertaan dapat ditransfer melalui rekening bank yang sudah ditunjuk panitia sebelum tanggal 14 Agustus 2009.

Bagi peserta yang menghendaki pengunaan 1 kamar untuk berdua perincian biaya seperti berikut ini :

  1. Pendaftaran mulai tanggal 1 April 2009 s/d 11 Juli 2009 kepada peserta dikenakan biaya sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)/orang. Dimana satu kamar dipergunakan untuk 2 (dua) orang. Cara pendaftaran dengan mengisi formulir yang sudah disediakan dan dikembalikan setelah diisi sebelum tanggal batas akhir pendaftaran, sedangkan biaya kepesertaan dapat ditransfer melalui rekening bank yang sudah ditunjuk panitia sebelum tanggal 14 Juli 2009.
  2. Pendaftaran dari tanggal 12 Juli 2009 s/d 12 Agustus 2009 kepada peserta dikenakan biaya sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)/orang. Dimana satu kamar dipergunakan untuk 2 (dua) orang. Cara pendaftaran dengan mengisi formulir yang sudah disediakan dan dikembalikan setelah diisi sebelum tanggal batas akhir pendaftaran, sedangkan biaya kepesertaan dapat ditransfer melalui rekening bank yang sudah ditunjuk panitia sebelum tanggal 14 Agustus 2009.
  3. Pendaftaran dari tanggal 1 April 2009 s/d 12 Agustus 2009 kepada peserta dikenakan biaya sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/orang. Dimana satu kamar dipergunakan untuk 1 (satu) orang. Cara pendaftaran dengan mengisi formulir yang sudah disediakan dan dikembalikan setelah diisi sebelum tanggal batas akhir pendaftaran, sedangkan biaya kepesertaan dapat ditransfer melalui rekening bank yang sudah ditunjuk panitia sebelum tanggal 14 Agustus 2009.

Adapun biaya kepesertaan dapat ditransfer ke rekening Panitia Pernas FMKI :

BCA Purwosari – Solo
a/c 392 – 0144046
a/n Agustinus Maliluan

Harapan kami dukungan dan keikutsertaan dari kepengurusan FMKI di daerah-daerah lain akan memberikan kontribusi nyata keberadaan Gereja Katolik dalam peran sertanya di bidang politik kemasyarakatan kedepannya. Karena hal tersebut akan menjadi agenda utama dalam Pernas FMKI ke-VII nantinya.

Jika memerlukan informasi lebih lanjut silakan menghubungi :

Sekretariat Pernas FMKI ke-VII tahun 2009
Jl. Hordenasan II/89 Baluwarti, Solo – 57114
telp. 0271 - 644 755, 203 8419 Fax : 0271 – 644 755
email : pernasfmkisolo@gmail.com.
Hotline :
0819 0452 2507 CP : Bambang Ary
0815 4850 1065 CP : Agus Maliluan
0856 2990 550 CP : Yakub Utama

Pro Eclesia et Patria!!!
Surakarta, 27 Maret 2009

Hormat kami,
Tertanda

Agustinus Maliluan
Ketua Panitia

01 April, 2009

CALON LEGISLATIF YANG DIREKOMENDASIKAN KE UMAT KEUSKUPAN AGUNG SEMARANG

HASIL DISKUSI BERSAMA PK4AS – PK3 KEVIKEPAN – ORMAS KATOLIK - FMKI

Untuk membantu umat Katolik Keuskupan Agung Semarang dalam menentukan pilihannya dalam PEMILU Legislatif 2009, PK4AS - PK3 Kevikepan - Ormas Katolik - FMKI Jawa Tengah - FMKI Kabupaten/ Kota mencoba untuk mendiskusikan kandidat - kandidat calon anggota legislatif PEmilu 2009. Dari hasil diskusi panjang dengan menetapkan berbagai kriteria maka disepakati nama - nama dibawah ini yang direkomendasikan ke umat Katolik Keuskupan Agung Semarang sebagai alternatif pilihan dalam Pemilu Legislatif 2009.
Dewan Perwakilan Daerah Jawa Tengah
Dra. Ida Masruroh (8)
Popy Susanti Dharsono (18)
Drs. Sulistyo, M. Pd (27)

Dapil I Jateng
DPR RI
Maria Athanasia Ratna Ariani (HANURA – 3)
Katharina Surahmi Pujiastuti (PBR - 2)

DPR D Jateng
Drs. Yosef Ariwibowo (PDS - 1)
Yoris Sindu Sunarjan (PBR - 2)
JP. Supriyanto (PDS - 3)

Dapil 2 Jateng

Dapil 3 Jateng

DPR RI
DR A Sonny Keraf (PDIP - 1)
DPR D Jateng
Drs. Sawidjan (PDIP - 8)

Dapil 4 Jateng
DPR RI

Jonacta Yani Dambukanatasena (PDIP - 5)
FX Sukarno (Demokrat - 2)
Adriana Venny Aryani (Demokrat - 6)
DPR D Jateng
Ir. Herry Sanyoto (PDIP – 7)

Dapil 5 Jateng
DPR RI
Aria Bima (PDIP - 3)
Prof. DR. Thomas Suyatno (Golkar - 2)
G. Conda Prihastanto (PAN - 5)
Yoseph Noegroho (PNBK - 1)

DPR D Jateng
Ir. MG. Nuniek Sri Y, MS (PDIP - 1)
Murdiyanto Aris Buntara (PDIP - 10)

Dapil 6 Jateng
DPR RI

Ir. Sudjadi (PDIP - 1)
Putut Tri Husodo (PDIP - 2)
DPR D Jateng
Dr. Probo Winarto (PDIP - 7)

Dewan Perwakilan Daerah DIY
Tigan Solin, SE (11)
Gusti Kanjeng Ratu Hemas (3)

DPR RI DIY
Drs. Bambang Praswanto, M. Sc. (PDIP - 4)
Binny Bintarti Buchori (GOLKAR - 2)
VMF Dwi Rudatiyani (HANURA - 2)
Daftar nama diatas adalah hasil rekomendasi dari diskusi bersama untuk membantu umat mengambil keputusan, dan putusan akhirnya dikembalikan ke masing masing umat untuk menentukan pilihannya.

22 Maret, 2009

POLITIKUS KATOLIK

POLITIK

  • Seni usaha menciptakan kesejahteraan umum sebanyak mungkin manusia, meningkat secara kualitatif maupun kuantitatif
  • Landasan dasar : manusia adalah citra pribadi Allah, yang merupakan kesatuan jiwa dan badan (jasmani dan rohani)
  • Sehingga : Politik adalah untuk manusia dan bukan manusia untuk politik
  • Landasan Dasar Lain : Allah menghendaki manusia menaklukkan dan mengolah semua ciptaannya, untuk membatu manusia memuji dan menghrmati Allah, sehingga manusia mengalami kesejahteraan jasmani dan rohaninya.

POLITIKUS KATOLIK

  • Arti Luas : Adalah seniman seniwati yang berjuang, dengan semangat iman Katoliknya untuk semakin mensejahterakan secara rohani jasmani sebanyak mungkin manusia.
  • Arti Sempit : Adalah seniman seniwati yang berjuang, dengan semangat iman Katoliknya untuk semakin mensejahterakan jasmani dan rohani sebanyak mungkin manusia, dengan menjadi anggota partai politik tertentu.
  • Arti Dasar : Adalah seorang pribadi yang beragama-beriman Katolik, entah pria entah wanita, yang merasa mempunyai kemudahan karena talenta yang ada di dalam dirinya sebagai anugerah Tuhan, Untuk terlibat kedalam percaturan ide-ide yang bersifat kenegaraan dan ke dalam perhatian terciptanya kesejahteraan jasmani-rohani masyarakat umum, baik ditingkat lokal, nasional maupun internasional. Keterlibatan etis Politik Etis dan keterlibatan Praktis disebut Politik Praktis.

POLITIKUS KATOLIK : ANGGOTA PENUH GEREJA

  • Bertanggung jawab dan wajib mentaati ajaran moral-moral Magisterium Gereja Katolik.
  • Bertanggung jawab dan wajib menempuh hidup Sakramental.
  • Bisa terjadi, diluar bidang iman-moral Katolik (otonomi hirarki), yaitu dalam bidang keduniaan (otonomi awam Katolik), politikus Katolik tidak sejalan dengan imam moral Katolik (misalnya anjuran KWI untuk tidak menggunakan nama Katolik dalam nama partai poltik)

POLITIKUS KATOLIK DALAM LEMBAGA GEREJA KATOLIK

  • Tidak berbicara atas nama : Gereja Katolik/ seluruh umat Katolik, Keuskupan, Umat Paroki
  • Kecuali bila mendapat mandat resmi dari Herarki
  • Berbicara atas nama : pribadi, rasul Tuhan.


POLITIKUS KATOLIK

  • Dapat masuk ke segala partai/ orpol/ ormas
  • Tidak meninggalkan agama –iman Katolik, malah mendalaminya terus menerus.
  • Bisa menempuh misi khusus.


CARA BERSIKAP DAN BERTINDAK POLITIKUS KATOLIK

  • Berdasarkan semangat Injil dan ajaran Gereja Katolik (khususnya Konsili Vatikan II)
  • Pro aktif dan unggul dalam inisiatif
  • Berjuang untuk memenangkan kebenaran-kebenaran, yang mengutamakan pencapaian kesejahteraan sebanyak mungkin umat manusia
  • Licin bagaikan belut dalam roh

POLITIKUS KATOLIK DALAM HUBUNGAN DENGAN TUHAN

  • Justru semain mendekatkan diri pada Tuhan, sebab Dialah sumber kebijaksanaan, sumber kekuatan dan sumber harapan.
  • Karena politikus Katolik menghadapi seribu satu penggodaan jahat


GAYA PEWARTAAN INJILI POLITIKUS KATOLIK

  • Model Cahaya : mewartakan nilai-nilai injili dengan terus terang (bahasa pertama)
  • Model Garam : mewartakan nilai-nilai injili yang umumnya mencocoki humanisme universal, tidak secara terus terang (bahasa kedua)
  • Penggunaan model seturut situasi kondisi real dan dalam terang kebijaksanaan roh kudus


HUBUNGAN ANTAR POLITIKUS KATOLIK

  • Hubungan antar politikus Katolik perlu dibangun, berkat kedalam iman moral Katolik para politikus Katolik atau berkat bantuan penekanan nilai-nilai iman moral katolik dalam kerasulan politik oleh herarki
  • Hendaknya sesama politikus Katolik memandang diri mereka sebagai sama-sama rasul awam Katolik Kristus yang berbeda ladang kerasulannya. Mereka perlu saling menghargai, menghormati dan saling mendukung
  • Selayaknya mereka saling mendoakan satu sama lain, supaya mereka mampu mendengarkan bimbingan-bimbingan terang Roh Yesus Kristus
  • Yang merusak hubungan antar politikus Katolik adalah obsesi, haus akan kekuasaan, haus akan kehormatan dan haus akan duniawi.


POLITIKUS KATOLIK PERLU BERKUMPUL SECARA BERKALA

  • Mengikuti jejak Yesus Kristus yang mengumpulkan para rasulnya sendiri secara khusus, kemudian disebar
  • Dikumpulkan bersama juga berarti tidak berkumpul secara fisik, tetapi sendiri memakan bahan-bahan Katolik untuk meningkatkan kualitas kerasulan politik
  • Tujuannya :
    Ø Meningkatkan persahabatan rasuli
    Ø Mengisi diri dengan nilai-nilai baru
    Ø Saling bertukar pengalaman/ saling mengisi kualitatif


POLITIKUS KATOLIK PERLU MEMIKIRKAN REGENERASI

  • Roh Yesus Kristus yang menjiwai Gereja Katoliknya mengurus regenerasi pengganti rasul-rasulnya, untuk pelanjutan pengembangan Kerajaan Allah di dunia
  • Demikian pula hendaknya para politikus, untuk ikut serta Roh Yesus Kristus yang mengembangkan Kerajaan Allah melalui Bidang Kerasulan Politik
  • Bahkan Gereja Katolik harus memikirkan pelahiran dan pengembangan politikus-politikus Katolik sebagai rasul-rasul Kristus

POLITIKUS KATOLIK MINORITAS DALAM JUMLAH

  • Harus licin bagaikan belut untuk memenagkan ide-ide benarnya melalui ”pinjam mulut politikus golongan mayoritas”
  • Harus lebih berprinsip teguh pada ”Procees Oriented”, dari pada ”Product Oriented”
  • Meneladani 12 rasul : harus menggembleng diri menjadi politikus Katolik yang unggul


POLITIKUS KATOLIK KADANG HARUS MENEMPUH

”PRINSIP MINUS MALUM”

  • Dalam keadaan terpepet orang harus mengambil keputusan diantara dua kemungkinan yang buruk. Dia terpaksa mengambil pilihan yang bobot keburukannya lebih kecil/ ringan
  • Memang ada kejahatan yang tidak mungkin dibongkar secara tuntas, sehingga hanya ada kemungkinan ”menekan kejahatan sekecil-kecilnya”


POLITIKUS KATOLIK BERPRINSIP

” SALUS POPULI SUPREMA LEX

  • Keselamatan dan kesejahteraan umum seluruh rakyat adalah hukum tertinggi
  • Dasarnya adalah Allah lah yang mengurus penyejahteraan umum seluruh ciptaanya
  • Semakin mensejahterakan jasmani-rohani sebanyak mungkin umat manusia semakin berkenan pada Allah
  • Seluruh ajaran injil tidak ada yang bertentangan dengan humanisme universal, malah sebaliknya menjadi sumber nilai-nilai humanisme universal

POLITIKUS KATOLIK BERPRINSIP

” VOX DEI EST VOX POPULI”

  • Artinya : ” suara murni seluruh rakyat, berarti tak ada manipulasi, adalah suara Tuhan”
  • Landasan : Tuhan memang mengelola sejarah umat manusia

POLITIKUS KATOLIK BERJUANG DENGAN MOTTO ” AMDG”

  • Ad Maioram Dei Gloriam yang berarti yang kupilih dan kuperbuat hanyalah hal-hal yang lebih menambah keagungan nama Allah (yang berkenan di hati Allah)
  • Landasan : mengikut jejak Yesus Kristus, yang hidupnya selalu mengutamakan budi, hati dan kehendak Allah Bapa

POLITIKUS KATOLIK BERJUANG DENGAN

”SEMANGAT RENDAH HATI”

  • Rendah hati berarti menerima realitas-realitas positif untuk disempurnakan dan menerima realitas-realitas negatif untuk diatasi satu demi satu
  • Menyempurnakan keutamaan-keutamaan suci
  • Mengatasi kekurangan satu persatu untuk disempurnakan
  • Selalu belajar tak kenal henti untuk menyempurnakan diri (Mt. 5;48)


POLITIKUS KATOLIK PERLU KESEIMBANGAN DAN INTEGRITAS KEPRIBADIAN

  • Berkepribadian perpaduan seimbang peran IQ (Intelligence Quotiens), EQ (Emotional/ Social Quotiens) SG (Spritual Quotiens) dan PQ (Physical Quotiens)
  • Fortiter In Re artinya berpegang teguh pada prinsip-prinsip kebenaran
  • Suaviter In Modo artinya lihai dalam meloby orang-orang lain untuk memenangkan pendapatnya

POLITIKUS KATOLIK BERPRITUALITAS SALIB MENUJU KEBANGKITAN

  • Tahan banting, tahan menderita, dalam menegakkan nilai-nilai kebenaran yang luhur mulia
  • Senang dalam menghadapi tantangan kesulitan
  • Suka bekerja keras, namun dengan bijaksana
  • Tidak gila, kenikmatan, kehormatan dan kekuasaan


POLITIKUS KATOLIK PERLU MENJAGA KELESTARIAN NKRI

  • Karena selalu ada golongan yang mau mengganti dasar negara PANCASILA
  • Dengan terus menerus mewaspadai kemungkinan penyelewengan dari Preambul UUD 1945
  • Karena NKRI memang terlahir-tercipta dari kesatuan dan persatuan aneka golongan (suku, budaya, ras, keturunan, bahasa, agama dan kepercayaan)
  • NKRI jelas sekali tidak dilahirkan oleh pemeluk agama/ kepercayaan mayoritas tertentu


POLITIKUS KATOLIK PERLU MENJADI NEGARAWAN SEJATI

  • Perlu meletakkan perjuangan penyjahteraan jasmani-rohani seluruh rakyat ditempat tertinggi, daripada kepentingan golongan, partai dan atau kepentingan pribadi
  • Negarawan negarawati sejati berjuan untuk mewujudnyatakan cita-cita seluruh bangsa Indonesia yang terpatri dalam Preambul UUD 1945 dan PANCASILA

Dikutip dari:

Buletin RR- DASA

Pusat Spritualitas Awam (PSA)

12 Maret, 2009

Wawanhati Caleg Katolik DPR RI & Daerah Jawa Tengah Dapil I Jawa Tengah dengan umat Kevikepan Semarang




Wisma Driyarkara, 8 Maret 2009
”Kita semua harus belajar jadi pemilih yang cerdas untuk mengikuti semua proses dan membuat langkah-langkah. Termasuk seperti hari ini, yang adalah sebuah langkah pencerdasan untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat”. Hal ini disampaikan oleh Ketua Penghubung Karya Kerasulan Kemasyarakatan Keuskupan Agung Semarang (PK4AS) Rm. Raymundus Sugihartanto, Pr. dalam sambutannya pada acara Wawanhati Caleg Katolik DPR RI/ DPRD Propinsi Jawa Tengah di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng I, dengan umat Katolik Kevikepan Semarang, di Wisma Driyarkara Semarang.
Pemilu 2009 kali ini menjadi istimewa karena masyarakat dapat memilih langsung pribadi caleg-caleg yang ditawarkan melalui partai-partai. Akan tetapi di sisi lain, dengan banyaknya partai dan caleg yang ada, masyarakat menjadi kebingungan untuk menentukan pilihan. Apalagi tidak cukup tersedia informasi tentang para caleg tersebut. Dalam kondisi seperti ini masyarakat cenderung memilih caleg yang sudah mereka kenal. Banyaknya spanduk dan baliho tidak mampu memberi gambaran kepada masyarakat rekam jejak caleg yang bersangkutan. Umat sangat memerlukan forum untuk mengetahui visi misi para caleg yang ada.
Acara Wawanhati Caleg Katolik DPR RI/ DPRD Propinsi Jawa Tengah di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng I, dengan umat Katolik Kevikepan Semarang yang diadakan oleh pengurus Komisariat Cabang PEMUDA KATOLIK Kota Semarang pada tanggal 8 Maret 2009 adalah salah satu upaya membuka ruang bagi masyarakat khususnya umat Katolik untuk mengenal caleg-caleg yang akan bertarung di Dapil Jateng 1, bagaimana rekam jejak selama ini dan kompetensi mereka dalam mengemban fungsi-fungsi di DPRD Propinsi atau DPR RI.
Di sisi lain, bagi para caleg diharapkan melalui kegiatan ini mereka mengenali isu-isu dan aspirasi-aspirasi masyarakat Katolik, tempat dari mana mereka sebagai pribadi bersama bergulat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus sebagai sesama warga Gereja Katolik. Selain itu juga diharapkan mereka mampu menjadi inspirasi yang semakin mendorong umat untuk terlibat dalam proses-proses politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam sambutannya Ketua Komisariat Cabang Pemuda Katolik Kota Semarang menyatakan, Yohanes Kuswarih Samudro, SE menyatakan bahwa, ”Umat Katolik perlu secara cerdas dan rasional menentukan wakil-wakilnya dalam lembaga perwakilan dan tidak tergantung pada pastur semata.” Labih lanjut, dia mengatakan, “Bagi PEMUDA KATOLIK dasar pilihan yang rasional bagi umat sudah jelas yakni; caleg yang menjunjung tinggi nilai-nilai pluralitas dan multikultural, anti korupsi dan keterpihakan pada masyarakat kecil, lemah miskin, tertinggal dan cacat. Oleh karena itu, kami mengajak umat Katolik melihat dengan seksama rekam jejak pada para caleg yang benar benar melaksanakan nilai-nilai tersebut diatas.”
Acara Wawanhati Caleg Katolik DPR RI/ DPRD Propinsi Jawa Tengah di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng I, dengan umat Katolik Kevikepan Semarang, dihadiri oleh sekitar 120 orang yang adalah wakil-wakil paroki di Kota Semarang, Ambarawa, Salatiga dan Kendal, wakil-wakil kelompok kategorial dan unsur mahasiswa. Dari 16 orang Caleg yang diundang, yang bersedia hadir dan berinteraksi dengan umat hanya 5 orang yaitu; MA Ratna Ariani (Caleg DPR RI dari Partai HANURA), Katarina Surahmi Pujiastuti (Caleg DPR RI dari Partai Bintang Reformasi/PBR), Yosef Ari Wibowo (Caleg DPRD Jateng dari Partai Damai Sejahtera/ PDS), JP. Supriyanto (Caleg DPRD Jateng dari Partai Damai Sejahtera/ PDS) dan Yoris Sindu Sunarjan (Caleg DPRD Jateng dari Partai Bintang Reformasi/ PBR).
Dengan dipandu Oleh sdr. Benedictus Agung PS, kelima orang tersebut digilir secara adil menjawab beberapa lontaran pertanyaan yang sudah disiapkan oleh tim panelis yang terdiri dari; Prof. Dr. Budi Widianarko, Guru Besar Fakultas Teknologi Pangan Unika Soegijapranata; Prof. Dr. FX. Sugiyanto, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro; dan Imung Yuniardi, S.Sos, Alumni PMKRI dan Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen Semarang.
Acara dimulai tepat pukul 10.30. Hujan lebat sempat mengguyur pada pertengahan hingga akhir acara. Meski demikian rangkaian acara berlangsung dengan baik. Umat yang hadir masih tetap bertahan hingga akhir acara yang ditutup dengan berkat oleh Rm. Raymundus Sugihartanto, Pr pada pukul 14.00 WIB.
Kegiatan seperti ini memang menjadi salah satu program kerja PK4AS di tahun 2009. Acara serupa sudah dilaksanakan di tiap Kevikepan dan paroki-paroki yang dilaksanakan oleh masing-masing Penghubung Karya Kerasulan Kemasyarakatan Kevikepan maupun oleh Dewan Paroki dan umat yang peduli.
Dan diharapkan akan dilaksanakan disetiap Paroki di Keuskupan Agung Semarang agar tiap Pastor Paroki bersama dengan Dewan Paroki dapat memfasilitasi para Caleg supaya mereka dapat lebih dikenal umat khususnya di daerah pemilihan tempat Paroki berada, seperti yang diharapkan Sekretaris Eksekutif Kerawam KWI Rm. YR. Edy Purwanto, Pr pada kesempatan lain.

01 Maret, 2009

Pengenalan CALON ANGGOTA LEGISLATIF (Caleg) DPRD Propinsi Jateng dan DPR RI dengan masyarakat Katolik Kevikepan Semarang, Keuskupan Agung Semarang.

Pemilihan umum tahun 2009 (PEMILU 2009), adalah salah satu kegiatan strategis dalam rangkaian Proses Demokrasi di Indonesia. Melalui PEMILU tersebut pelimpahan kekuasaan dan distribusi kewenangan dalam suatu Negara terjadi secara sehat.
Akan tetapi patut dicatat bahwa dalam suatu PEMILU multi partai seperti di Indonesia, banyaknya calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik cenderung membingungkan masyarakat sebagai pemegang mandat kekuasaan untuk menyalurkannya. Hal ini semakin kompleks dengan tidak cukupnya akses timbal balik antara caleg dengan masyarakat pemilih. Padahal, mengenal caleg bukan sekedar mengenal nama dan partai politik tempat caleg itu berasal. Pengenalan caleg lebih dalam dibutuhkan untuk mengetahui seberapa kompeten caleg tersebut nantinya berkiprah dalam perumusan legislasi, pengawalan perundang-undangan dan kinerja pemerintah serta penyusunan anggaran pembangunan.
Oleh karena itu, membuka akses timbal balik antara caleg dan masyarakat pemilih menjadi penting untuk dikerjakan. Kegiatan Pengenalan Caleg DPRD Propinsi Jateng dan DPR RI dengan masyarakat Katolik di Kevikepan Semarang, Keuskupan Agung Semarang dirancang untuk membuka ruang bagi caleg menjelaskan kompetensi mereka kepada masyarakat Katolik. Di sisi lain masyarakat Katolik bisa terbantu untuk menentukan pilihan sehingga dapat semakin cerdas dalam memilih wakil-wakilnya.
Pertimbangan untuk hanya mengusung caleg Katolik untuk DPRD Propinsi Jateng dan DPR RI adalah sebagai berikut:
  1. Bentuk sapaan Gereja melalui seluruh komponennya untuk mendorong dan mendukung putra-putrinya terlibat dalam ranah sosial politik
  2. Keterbatasan sumber daya penyelenggara untuk mengajak seluruh caleg di lingkungan Kevikepan Semarang yang dalam hal ini sebagian besar wilayahnya berada pada Daerah Pemilihan I (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kab. Semarang, dan Kab. Kendal)
  3. Keterbatasan waktu untuk menggelar forum yang sama untuk DPRD Kota/ Kabupaten. Dengan harapan bahwa kegiatan ini bisa direplikasi oleh paroki-paroki yang memang ingin terlibat dalam proses politik.

Kegiatan ini bertujuan “Mengenalkan kompetensi Caleg Katolik dalam mengemban fungsi-fungsi di DPRD Propinsi dan atau DPR RI kepada masyarakat Katolik di Kevikepan Semarang, KAS”
Dengan kegiatan ini, diharapkan bahwa:

  1. Caleg Katolik mengenal isu-isu dan aspirasi-aspirasi masyarakat Katolik, tempat darimana mereka sebagai pribadi bersama bergulat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus sebagai sesama warga Gereja Katolik
  2. Masyarakat Katolik dapat mengenal kompetensi masing-masing caleg dan mampu secara kritis membandingkannya dengan caleg-caleg lain.
  3. Mendorong umat untuk semakin terlibat dalam proses-proses politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bentuk kegiatan yang direncanakan adalah Forum Debat Caleg dengan satu tim panelis dan dipandu seorang moderator.
Alur kegiatan yang direncanakan adalah sebagai berikut:
Pemaparan Visi dan Strategi caleg
Tanggapan caleg atas pertanyaan Panelis untuk masing-masing caleg mengenai isu-isu tertentu. Panelis yang direncanakan adalah :

  1. Prof. Dr. Budi Widianarko (untuk isu Lingkungan Hidup
  2. Prof. Dr. Agnes Widhanti (untuk isu Hukum)
  3. Prof. Dr. FX. Sugiyanto (untuk isu Ekonomi)
  4. Ir. Widya Wijayanti, MPH., MURP (untuk isu Tata Ruang)
  5. Dr. JC. Tukiman Taruna S (untuk isu Kebudayaan dan Pendidikan)
  6. Ben. Agung Prasetyo S, S.Psi (moderator)

Tanggapan umum masyarakat Katolik dengan pembatasan waktu
Kebutuhan total waktu efektif untuk kegiatan ini adalah 4 jam efektif.
Kegiatan akan diselenggarakan pada Hari Minggu, 08 Maret 2009.
Tempat kegiatan direncanakan menggunakan WISMA MAHASISWA DRIYARKARA, sekretariat Komisariat Cabang PEMUDA KATOLIK Kota Semarang. Jl. dr. Cipto no 238 Semarang.
Peserta kegiatan adalah :

  • 6 caleg Katolik untuk DPR RI dari Dapil Jateng I dan 7 caleg Katolik untuk DPRD Propinsi jateng dari Dapil Jateng I.
  • seluruh Dewan paroki di wilayah Kevikepan Semarang, khususnya yang berada dalam wilayah Dapil Jateng I (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kab. Semarang dan Kab. Kendal)
  • seluruh umat baik yang tegabung dalam komunitas-komunitas awam maupun rohaniwan/ rohaniwati.
  • seluruh komunitas mahasiswa Katolik dan Orang Muda Katolik di wilayah Dapil Jateng I.
Kegiatan ini deselenggarakan oleh Komisariat Cabang PEMUDA KATOLIK Kota Semarang yang didukung oleh; DPC PMKRI St. Gregorius Semarang, DPC WKRI Kota Semarang, FMKI Kota Semarang, ISKA Cabang Kota Semarang, PK4 Semarang, PK4AS.

21 Februari, 2009

Seruan Bersama PGI dan KWI Dalam Rangka Pelaksanaan PEMILU 2009

span.fullpost {display:none;} Saudara-saudara terkasih di dalam Yesus Kristus, span.fullpost {display:inline;}
  1. Kita patut menaikkan syukur ke hadirat Allah dalam Yesus Kristus, oleh karena atas anugerahNya bangsa dan negara kita dapat mengukir karya di tengah sejarah, khususnya dalam upaya untuk bangkit kembali serta membebaskan diri dari berbagai krisis yang mendera sejak beberapa tahun terakhir ini. Anugerah, penyertaan dan bimbingan Tuhan bagi perjalanan sejarah negeri ini, sebagaimana yang terus menerus dimohonkan melalui doa-doa syafaat kita sebagai Gereja, adalah modal utama dan landasan yang amat kukuh bagi bangsa dan negara kita untuk berjuang lebih gigih dalam mencapai cita-cita proklamasi. Sejalan dengan itu Pemerintah dan seluruh komponen bangsa harus berupaya dengan lebih setia dan bersungguh-sungguh agar keinginan luhur bangsa sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, sejahtera dan damai, dapat diwujudkan.Pemilihan Umum (Pemilu), baik untuk memilih anggota-anggota legislatif, maupun Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan pada bulan April dan Juli 2009. Persiapan-persiapan pelaksanaannya telah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu melalui proses penyusunan perangkat perundang-undangan, pendaftaran dan verifikasi partai-partai politik calon peserta Pemilu, serta pencalonan bakal anggota-anggota legislatif dan berbagai persiapan lainnya.Undang-undang Pemilu kali ini mensyaratkan beberapa hal baru dan mendasar yang sangat perlu difahami oleh seluruh anggota masyarakat. Untuk mengawal proses Pemilu yang penahapannya sangat panjang dan mengandung beberapa ketentuan baru, kami mengajak seluruh umat kristiani untuk mempelajari aturan perundang-undangan itu dengan cermat dan cerdas agar keterlibatan dalam Pemilu sungguh-sungguh menghasilkan wakil-wakil rakyat yang berkualitas dan memiliki tanggungjawab terhadap kelangsungan hidup bangsa Indonesia bahkan mampu melahirkan pemimpin yang benar-benar memiliki wibawa karena didukung sepenuhnya oleh rakyat.Mengingat pentingnya peristiwa nasional ini, Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH-PGI) dan Presidium Konferensi Waligereja Indonesia (Presidium KWI) menyampaikan Seruan Bersama bagi umat kristiani baik yang ada di Tanah Air maupun yang berdomisili di luar negeri.
  2. Kami memahami bahwa pelayanan Gereja pertama-tama adalah sebagai tanda kasih Allah bagi umat manusia. Politik adalah salah satu bidang pelayanan yang seharusnya juga ditujukan bagi perwujudan kasih Allah itu. Kasih Allah itu kian nyata dalam upaya setiap warga mengusahakan kesejahteraan umum. Alkitab menyatakan, “Usahakanlah kesejahteraan kota ke mana kamu Aku buang, dan berdoalah untuk kota itu kepada TUHAN, sebab kesejahteraannya adalah kesejahteraanmu.” (Bdk.Yeremia.29:7). Karya seperti itu dijalankan dengan mengikuti dan meneladani Yesus Kristus, Sang Guru, Juruselamat dan Tuhan, yang secara khusus menyatakan keberpihakan-Nya terhadap kaum yang kecil, lemah, miskin, dan terpinggirkan. Dalam semangat mendasar ini Gereja mendukung pelaksanaan Pemilu yang berkualitas, yang akan menghasilkan wakil-wakil rakyat dan pejabat-pejabat pemerintah yang benar-benar memiliki kehendak baik untuk, bersama seluruh rakyat Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum.Atas dasar pertimbangan di atas kami mohon, hal-hal berikut diperhatikan dengan saksama: Pertama, perlu disadari bahwa melalui peristiwa Pemilu hak-hak asasi setiap warganegara di bidang politik, diwujudkan. Oleh karena itu setiap warga negara patut menggunakan hak pilihnya secara bertanggungjawab dan dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara hati nuraninya. Bagi rakyat, Pemilu pada hakikatnya adalah sebuah proses kontrak politik dengan mereka yang bakal terpilih. Tercakup di dalamnya kewajiban mereka yang terpilih untuk melayani rakyat, dan sekaligus kesediaan untuk dikoreksi oleh rakyat. Keinginan dan cita-cita bagi adanya perubahan serta perbaikan kehidupan bangsa dan negra dapat ditempuh antara lain dengan memperbarui dan mengubah susunan para penyelenggara negara. Sistem Pemilu yang baru ini membuka peluang untuk mewujudkan cita-cita perubahan dan perbaikan itu, dengan memilih orang-orang yang paling tepat. Alkitab menyatakan: “…pilihlah dari antara mereka orang-orang yang cakap, setia, dan takut akan Tuhan, dipercaya dan benci pada pengejaran suap…” (Bdk.Keluaran.18:21). Kedua, masyarakat perlu didorong untuk terus-menerus mengontrol mekanisme demokrasi supaya aspirasi rakyat benar-benar mendapat tempat. Sistem perwakilan yang menjadi tatacara pengambilan keputusan ternyata sering meninggalkan aspirasi warga negara yang diwakili. Hal ini disebabkan karena para politisi wakil rakyat itu dalam pengalaman empirik ternyata tidak mampu secara optimal mewujudkan keinginan rakyat bahkan mengingkari janji dan komitmen mereka. Tindakan mereka tidak dapat dipantau sepenuhnya oleh rakyat bahkan tidak sedikit dari mereka yang ingin terpilih, beranggapan bahwa dengan jabatan itu mereka akan memperoleh keuntungan. Ketiga, hasil-hasil Pemilihan Umum harus benar-benar menjamin bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tetap dipertahankan sebagai dasar negara dan acuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Pemilihan Umum seharusnya memberikan jaminan bagi kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia, jaminan pelaksanaan kebebasan beragama, terwujudnya pemerintahan yang adil, bersih dan berwibawa.Hasil-hasil Pemilihan Umum harus menjamin terwujudnya kehidupan politik yang makin demokratis, pembangunan yang menyejahterakan rakyat, adanya kepastian hukum dan rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
  3. Kita mengambil bagian dalam Pemilihan Umum sebagai warga negara yang bertanggungjawab dan sekaligus sebagai warga Gereja yang taat kepada Tuhan. Dapat saja terjadi bahwa didalam suatu Jemaat atau Gereja, terdapat anggota-anggota yang berdasarkan hati nurani dan tanggungjawab masing-masing menerima pencalonan diri dan atau menjatuhkan pilihannya kepada kekuatan-kekuatan sosial politik yang berbeda-beda. Dalam hal demikian, maka pilihan-pilihan yang berlain-lainan itu yang dilakukan secara jujur, tidak boleh mengganggu persekutuan dalam Jemaat dan Gereja; sebab persekutuan dalam Jemaat atau Gereja tidak didasarkan atas pilihan politik yang sama, melainkan didasarkan atas ketaatan terhadap Tuhan yang satu. Dalam upaya menjaga netralitas dan obyektifitas pelayanan gerejawi maka pimpinan Gereja/Jemaat tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik. Amanat Tuhan agar umatNya menjadi garam dan terang dunia, dapat dijalankan dalam wadah kekuatan-kekuatan sosial-politik yang berlain-lainan sesuai dengan hati nurani dan pilihan yang jujur dari masing-masing anggota jemaat dan gereja. Para warga Gereja yang melayani kepentingan rakyat dan negara melalui wadah-wadah yang berlainan harus selalu saling mengasihi dan hormat-menghormati, sebab mereka semuanya membawa amanat yang sama, yaitu untuk “berlaku adil, mencintai kesetiaan dan hidup dengan rendah hati di hadapan Allah” (Bdk.Mikha. 6: 8).
Demikianlah Seruan Bersama kami, kiranya Tuhan Allah, akan senantiasa memberkati bangsa kita dalam menapaki hari-hari cerah di masa depan. Semoga Ia, yang memulai pekerjaan yang baik di antara kita berkenan menyelesaikannya pula (bdk. Filipi 1:6)
Jakarta, Oktober 2008
Majelis Pekerja Harian PGI
&
Konfrensi Wali Gereja Indonesia
Ketua Umum PGI :
Pdt. Dr. A.A Yewangoe
Ketua KWI :
Mgr.MD Situmorang, OFM.cap
Sekretaris Umum PGI :
Pdt. Dr. Richard M Daulay
Sekretaris Jendral KWI :
Mgr. A.M Sutrisnaatmaka,MSF

19 Februari, 2009

Data caleg Katolik Pemilu 2009 Kevikepan Surakarta

  1. Veronila Endang Tri Purwaningsih
    St. Yohanes Rasul Wonogiri
    PIS Wonogiri I
  2. Paulus Haryoto, Drs.
    San Inigo Dirjopuran Surakarta
    PDIP
  3. Yohannes Herry Sulistyo
    PKDI Boyolali I
  4. Skolastika Retno Murdiyatmi, SH
    St. Yohanes Rasul Wonogiri
    PDIP Wonogiri II
  5. Stephanus Yusup Utadi Hadisasongko
    St. Yohanes Rasul Wonogiri
    PNI Marhaenisme Wonogiri III
  6. Melkior Annang Wibowo Sulistyo
    St. Yohanes Rasul Wonogiri
    Demokrat Wonogiri II
  7. Maria Demetria Sri Sayekti, Bc. HK
    St. Yohanes Rasul Wonogiri
    Golkar Wonogiri IV
  8. Dian Nusandari
    Surakarta
    PNBKI
  9. Himawan Argo Prakoso, ST
    Surakarta
    himawanargo@yahoo.co.id
    PNBKI Dapil Jebres
  10. Robertus Ralo
    St. Yohanes Rasul Wonogiri
    Demokrat Wonogiri I
  11. Ignatius Kasidi
    St. Yohanes Rasul Wonogiri
    PDIP DP I
  12. Tuti Andriani, Dr.
    PKDI Boyolali I
  13. Christophorus Edy Martono
    St. Yusuf Pekerja Gondangwinangun Klaten
    PDP Klaten II
  14. Bernardus Wahyu Nugroho, ST
    St. Theresia Jombor
    Hanura Klaten V
  15. Fransiscus Asisi Abiyanto Tri Nugroho, SE
    St. Theresia Jombor
    ab_riyanto@yahoo.com
    Demokrat Klaten V
  16. Cornelius Sunar Nugroho, Ir.
    St. Theresia Jombor
    Demokrat Jateng V
  17. Cyprianus Widodo Hadi Ismoyo, Drs
    Roh Kudus Kebon Arum Klaten
    PDIP Klaten II
  18. Thomas Eko Prasetyo, SE
    Gondowinangun Klaten
    PDIP Klaten II
  19. Herry Sanyoto
    PDIP
  20. Adriana Venny Aryani
    DPR RI Partai Demokrat, Dapil Jateng 4
    venny.lp2@gmail.com

12 Februari, 2009

Kericuhan mewarnai aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa di Kupang, Nusa Tenggara Timur


Dalam aksinya pada hari kamis 12 Februari 2009, mahasiswa menolak jadwal pemilu, yang bertepatan dengan Hari Raya Paskah, yang dirayakan umat kristiani. Kericuhan berlangsung saat ratusan mahasiswa Universitas Widya Mandira Kupang, berupaya untuk menerobos masuk ke kantor gubernur NTT.Upaya mahasiswa ini mendapat perlawanan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang dibantu aparat kepolisian. Situasi sempat memanas saat beberapa mahasiswa pendemo ditangkap karena berbuat anarkis. Dalam orasinya, mahasiswa meminta agar pemerintah dapat mengubah jadwal pemilu pada 9 April mendatang. Karena pada hari itu umat kristiani sedang merayakan Paskah, dan pemerintah seharusnya menghormati hak umat beragama. Mahasiswa memberikan waktu sepekan bagi pemerintah untuk mengubah jadwal pemilu. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mahasiswa mengancam akan kembali berunjuk rasa dan menduduki kantor gubernur NTT.(RIZ)
dikutip dari : Metrotvnews.com, Kupang

06 Februari, 2009

Undangan Acara Wawanhati dengan Caleg DPR RI

Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) Kota Surakarta
mengundang Umat Katolik Kavikepan Surakarta
dalam acara
WAWANHATI DENGAN CALEG DPR-RI
dengan tema
"MEMBANGUN HABITUS BARU DALAM KINERJA PARLEMEN DI INDONESIA DENGAN MENDASARKAN PADA BUDAYA BANGSA INDONESIA YANG MENGHARGAI KEBERAGAMAN MASYARAKATNYA".
yang akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal :
Minggu, 8 Februari 2009
Waktu :
Pk. 10.00 s/d 13.00 WIB
Tempat :
Aula Gedung Non Medik RS Brayat Minulya Surakarta
Jl. Setiabudi, Surakarta

Narasumber :
Erros Djarot
Ketua Umum Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia (PNBK)

Drs. Aria Bima
Caleg dari Partai Demokrasi Indonedia-Perjuangan (PDI-Perjuangan)

Paulus Pangka
Caleg dari Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)

Dita Indah Sari
Caleg dari Partai Bintang Reformasi (PBR)

panelis :

Rm. Raymundus Sugihartanto, Pr.
Koordinator Penghubung Karya Kerasulan Kemasyarakatan
Keuskupan Agung Semarang

Ign. Agung Satyawan
Dosen FISIP UNS

Maria Ruwi Astuti
tokoh perempuan

P. Bambang Ary Wibowo
Ketua Forum Masyarakat Katolik Solo

PRESS RELEASE FMKI SURAKARTA

“MINIMNYA JEJAK REKAM CALEG,
SULITKAN PEMILIH TENTUKAN PILIHANNYA”


Minimnya jejak rekam Calon Legislatif tahun 2009 menjadikan informasi kepada pemilih sangat kurang. Sehingga untuk mengharapkan pemilih dapat menentukan pilihannya dengan cerdas masih jauh dari harapan.
Oleh sebab itu Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) Kota Surakarta mencoba untuk memfasilitasi dalam bentuk Wawanhati antara Calon Legislatif (Caleg) dengan umat Katolik di Daerah Pemilihan (Dapil V) umumnya dan Kota Surakarta khususnya. Adapun rencana kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada hari Minggu pagi, 8 Februari 2009 di Aula gedung non-medik RS Brayat Minulya. Adapun narasumber yang akan hadir antara lain Erros Djarot (Ketua Umum PNBK), Dita Indahsari (Caleg PBR), Aria Bima (Caleg PDI-Perjuangan) dan Paulus Pangka (Caleg PKDI).
Selama ini masyarakat hanya mendapatkan informasi searah melalui kampanye para Caleg tanpa bisa mengetahui kemampuan dan kapabilitas dari Caleg-Caleg tersebut. “Hal inilah yang menjadi perhatian utama dari FMKI agar masyarakat tahu bagaimana kemampuan para caleg tersebut,” ungkap P. Bambang Ary Wibowo Ketua FMKI kota Surakarta. “Biarlah nanti masyarakat yang menilai apakah mereka memang pantas menjadi wakil mereka.”
Sebagai pelaksana dari Hierarki Gereja Katolik di Keuskupan Agung Semarang dalam bidang sosial politik kemasyarakatan, maka FMKI mencoba menggagas kegiatan yang tujuannya memberikan dialog dua arah antara Caleg dan konstituennya. “Bagi gereja terbuka untuk semua Caleg guna memberikan pandangan mereka dalam menjalankan roda ketatanegaraan di Indonesia,” ungkap Ketua FMKI Solo ini. “Siapapun yang berkehendak baik dengan mengedepankan keberanekaragaman bangsa ini, silakan saja untuk nantinya bekerja sama dengan gereja dn umat Katolik.”

Memilih dengan Cerdas

Berkaitan dengan fenomena “Golput”, FMKI sebagai bagian dari hierarki Gereja Katolik di Keuskupan Agung Semarang berpedoman bahwa gereja mendorong agar umat katolik untuk menggunakan haknya dengan sebaik-baiknya. “Gereja mendorong umat untuk memilih dengan cerdas, merdeka dengan hati nurani serta bertanggung jawab terhadap pilihannya tersebut,” ungkap Ketua FMKI ini. “Bagi gereja Golput merupakan fenomena yang hidup di tengah masyarakat dan merupakan bagian dari aktualisasi politik yang tidak bisa dihindarkan.”
Justru Gereja Katolik jelas tidak akan mendukung partai politik yang dalam pelaksanaan hari pemungutan suara tidak mengedepankan asas demokrasi dengan memberikan kemerdekaan memilih bagi siapapun. “Kami tidak akan memberi dukungan terhadap Parpol yang membuat sistem keharusan untuk memberikan suara kepada salah satu calon saja, karena bertentangan dengan pedoman dan prinsip gereja yang menghargai hak dan pendapat yang berbeda.”

KPU Harus Tegas

Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) Kota Surakarta meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta dan Pemerintah Kota Surakarta membuat aturan yang tegas dan jelas tentang aturan kampanye. Permintaan ini menyusul banyaknya pelanggaran-pelanggaran kampanye yang dilakukan di lingkungan tempat ibadat maupun tempat pendidikan.
“Kami menemukan adanya pelanggaran penyebaran tanda gambar di dalam lingkungan gereja oleh salah satu caleg yang kasusnya sudah dilaporkan kepada pihak Panwaslu Kota Surakarta,” ungkap Ketua FMKI Kota Surakarta.
“Kami minta KPU untuk berkoordinasi dengan Pemkot guna membuat aturan yang tegas berapa radius dari dekat tempat ibadat maupun tempat pendidikan yang tidak diperbolehkan untuk penyebaran tanda gambar atau atribur parpol dan caleg,” ujar Ketua FMKI Kota Surakarta ini lebih lanjut. “Kami dalam hal ini Gereja dan Umat katolik tidak bisa berbuat apa-apa saat mereka menyebarkan persis di depan pintu halaman gereja pada saat selesai perayaan misa pada hari Minggu dan hal itu sebenarnya sangat mengganggu.”
Bagi gereja Katolik sebenarnya terbuka bagi siapapun untuk memperkenalkan diri dalam rangka kampanye, tetapi tetap mengedepankan aspek etika berpolitik. Bahkan FMKI Kota Surakarta sendiri kerja sama dengan Penghubung Karya Kerasulan dan Kemasyarakatan Keuskupan Agung Semarang (PK4AS) Koordinator Kevikepan Surakarta akan meyediakan ruang bagi para caleg untuk bertemu dengan umat Katolik di Kota Surakarta. “Silakan para caleg mempergunakan media wawanhati dengan umat Katolik untuk menyampaikan visi dan misinya,” ujar P. Bambang Ary Wibowo, SH yang juga selaku Koordinator PK4AS Kevikepan Surakarta ini. (PR/FMKI).


---- o0o ----