04 Juli, 2011

PANDUAN SINGKAT PELAKSANAAN TUGAS KOMISI DAN SEKSI KERAWAM DI KEUSKUPAN/ KEVIKEPAN/ DEKANAT/ PAROKI/ WILAYAH/ LINGKUNGAN

Pengantar

Dekrit tentang kerasulan awam (Apostolicam Actuositatem – selanjutnya disingkat AA) yang ditanda tangani oleh Bapa Konsili pada tanggal 18 November 1965 adalah hasil dari Konsili Vatikan II (1962 – 1965). Dekrit ini dimaksudkan untuk “memacu KEGIATAN MERASUL Umat Allah”, dimana kerasulan awam itu bersumber pada panggilan Kristiani para awam berkat Babtis dan Krisma yang diterimanya.

Dalam Dekrit ini Konsili bermaksud menjelaskan hakikat, sifat – sifat serta keanekaan kerasulan awam , dan menguraikan asas – asa dasarnya. Juga menyampaikan petunjuk – petunjuk pastoral guna melaksanakan kerasulan itu secara lebih tepat guna.

Panduan singkat ini dimaksudkan untuk memberikan pegangan bagi para pengurus komisi di tingkat Keuskupan maupun Kevikepan mupun pengurus seksi atau tim kerja kerawam di dekanat, paroki dan sampai tingkat lingkungan. Semoga dengan membaca panduan singkat ini, pengembangan kerasulan awam yang difasilitasi oleh pengurus kerasulan awam dapat berjalan lebih baik dan gerakan awam menjadi lebih hidup.

Beberapa Pengertian Dasar

1. Siapa yang dimaksud dengan “Awam” atau “Kaum Awam” ?

Yang dimaksudkan dengan istilah awam adalah : ”semua orang Kristiani, kecuali yang termasuk golongan imam atau status religius yang diakui Gereja” (LG 31)

Jadi jelas bahwa yang dimaksud ”awam” dalam Gereja Katolik adalah mereka yang tidak menerima sakramen imamat (tidak ditahbiskan) dan yang tidak termasuk golongan yang berstatus religius yang diakui dalam Gereja.

Kaum awam, berkat Sakramen Baptis yang diterima telah menjadi anggota Tubuh Kristus. Mereka terhimpun menjadi Umat Allah, yang dengan cara mereka sendiri ikut mengemban tugas imamat, kenabian dan rajawi Kristus, dan dengan demikian sesuai dengan kemampuan mereka melaksanakan perutusan segenap Umat Kristiani dalam Gereja dan dunia. (bdk. LG 31).

Kalau demikian menjadi jelas bahwa panggilan perutusan kaum awam itu bukan dari Gereja, melainkan dari Kristus (Allah) sendiri, yang serta merta diterima pada saat seorang dibabptis. Awam dipanggil untuk mengemban Tri Tugas Kristus sebagai Imam, Nabi dan Raja. Tugas Imamat adalah menyucikan atau menguduskan, tugas kenabian adalah mewartakan atau mengajar, tugas rajawi adalah memimpin atau membimbing. Tugas tersebut dilaksanakan dilingkungan umat sendiri atau gereja dan dunia atau masyarakat dalam hidup sehari-hari.

2. Awam # ”tidak tahu apa – apa!”

Pengertian awam dalam Gereja harus dibedakan dengan pengertian awam yang sering kita dengar dalam percakapan sehari – hari di masyarakat. Awam di Gereja tidak berarti tidak tahu apa – apa atau bahkan dikataan bodoh. Misalnya orang sering mengatakan ”maaf, saya awam dalam hal itu”. Ini artinya, tidak banyak tahu atau bahkan tidak tahu sama sekali tentang sesuatu yang sedang dibicarakan atau dibahas.

Jadi harus ditegaskan bahwa istilah awam dalam pemahaman Gereja tidak berarti bahwa seseorang digolongkan sebagai tidak tahu apa – apa, melainkan dalam artinya seperti dalam keterangan nomor sebelum ini.

3. Apa yang dimaksud ”kerasulan?”

Semua kegiatan Tubuh Mistik Kristus (Gereja) yang mengarah kepada tersebar luasnya kerajaan Kristus di mana – mana demi kemuliaan Allah Bapa, dan dengan demikian mengikut sertakan semua orang dalam penebusan yang membawa keselamatan. Juga kegiatan yang bertujuan untuk mengarahkan seluruh dunia kepada Kristus.

Kerasulan ini dijalankan oleh gereja melalui semua anggotanya dengan pelbagai cara. Dalam tubuh Kristus, yakni Gereja, seluruh tubuh “menurut kadar pekerjaan masing – masing anggotanya mengembangkan tubuh”. (Ef 4:16)

4. Apa yang dimaksud dengan ”Kerasulan Awam?”

Semua kegiatan Gereja yang mengarah kepada tersebarluasnya Kerajaan Allah yang dikerjakan oleh kaum awam. Dan dalam kerasulan awam ini, kegiatan itu memiliki dimensi atau segi yang khas, yaitu ciri keduniaannya (indoles saecularis).

Catatan : Kerajaan Allah bukan sesautu wilayah, melainkan pengakuan dan pengamalan kehendak Illahi. Dengan bantuan Rahmat Illahi orang beriman sanggup mengetahui dan melaksanakan kehendak Nya, sehingga semua menjadi baru. (bdk. Ensiklopedi Gereja, Buku 4, A. Hueken, SJ. Hal. 162).

5. Apa yang dimaksud dengan ”Ciri Keduniaan” yang khas pada awam?

Ciri khas dan istimewa kaum awam yakni sifat keduniaannya. Artinya, berdasarkan panggilan mereka yang khas, kaum awam wajib mencari kerajaan Allah, dengan mengurusi hal – hal fana dan mengaturnya seturut kehendak Allah.

Mereka hidup dalam dunia, artinya : menjalankan segala macam tugas dan pekerjaan duniawi, dan berada ditengah kenyataan biasa hidup berkeluarga dan sosial. Disitu mereka dipanggil oleh Allah, untuk menunaikan tugas mereka sendiri dengan dijiwai semangat injil, sehingga dengan demikian menjadi ibarat ragi membawa sumbangan mereka demi pengudusan dunia bagaikan dari dalam.

Jadi tugas awam yang istimewa adalah menyinari dan mengatur hal – hal fana, yang erat – erat melibatkan mereka, selalu terlaksana da berkembang menurut kehendak Kristus, demi kemuliaan Sang Pencipta dan Sang Penebus. Pelaksanaan tugas panggilan itu bukan pertama – tama untuk kepentingan diri sendiri, melainkan untuk kemuliaan Allah.

6. Apakah semua awam dipanggil untuk merasul?

Semua awam yang terhimpun sebagai umat Allah dan berada dalam satu kesatuan Tubuh Kristus dibawah satu kepala, tanpa kecuali dipanggil untuk menyumbangkan segenap tenaga, yang mereka terima berkat kebaikan Sang Pencipta dan Rahmat Sang Penebus demi perkembangan Gereja serta pengudusannya terus menerus.

Dengan babptis dan krisma semua ditugaskan oleh Tuhan sendiri untuk kerasulan itu. Kaum awam dipanggil untuk menghadirkan dan mengaktifkan Gereja di tempat dimana mereka berada dan bekerja.

7. Apa yang dimaksud dengan ”Komisi/ Seksi/ Tim Kerja Kerawam?

Komisi umumnya ada di tingkat Konfrensi Wali Gereja, Keuskupan dan Kevikepan. Sedangkan seksi ada di tingkat paroki dan lingkungan. Tim kerja lebih menunjuk pelaksanaan tugas seksi yang tidak asal ditunjuk seorang ketua seksi, melainkan ada dalam sebuah tim yang bersifay kolegial (bersama).

Komisi atau seksi adalah organ yang dibentuk oleh Koferensi Waligereja atau oleh Uskup atau Vikaris Episkopal (Vikep) untuk membantu pelaksanaan reksa pastoral mareka.

Maka Komisi atau seksi kerawam adalah organ yang dibentuk oleh Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), oleh Uskup, atau oleh Vikep untuk membantu pelaksanaan reksa pastoral untuk meningkatkan kerasulan kaum awam, sehingga mereka dapat menjadi lebih aktif melaksanakan tugas kerasulan mereka.

8. Apa kekhasan kerja Komisi/ Seksi Kerawam?

Karena kerasulan awam itu meliputi semua bidang kehidupan yang harus dihayati dan dilaksanakan oleh kaum awam, maka harus dipahami secara lebih tepat demikian :

Awam Katolik merasul d banyak bidan kehidupan:ekonomi, kesehatan, pendidikan, pemerintahan, politik, pertahanan dan keamanan dll, maka menjadi sangat luas atau terlalu banyak kalau komsi/ seksi kerawam harus mengambil segmen itu untuk dilibati.

Maka, Komisi/ Seksi Kerawam harus berani mengambil prioritas bidang garapan dengan membaginya ke dalam dua tekanan ini.

Tugas (Bidang) Umum :

Menganimasi, memotivasi dan mendorong pengembangan dan pelaksanaan spiritualitas awam dalam kehidupan, yakni keterlibatannya dalam segala bidang kehidupan.

Maka visi yang dikembangkan untuk tugas khusus ini adalah: semakin banyak awam Katolik terpanggil dan berpartisipasi serta terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dalam terang rahmat iman Katolik.

Tugas (bidang) Khusus:

Menganimasi, memotivasi, dan mendoro ng keterlibatan awam dalam kehidupan sosia politik dan sosial kemasyarakatan.

Maka visi yang dikembangkan untuk tugas khusus ini adaah: semakin banyak awa Katolik terpanggil dan berpartisipasi serta terlibat dalam kegiatan sosial politik dan kemasyarakatan dalam terang iman Katolik.

9. Apa contoh keterlibatan di bidang sosial pilitik dan bidang sosial kemasyarakatan?

Bidang sosial politik misalnya, aktif d partai politik dengan menjadi angota suatu partai politik, menjadi wakil rakyat (DPR/ DPD/ DPRD), menjadi anggota eksekutif (menjadi pejabat di pemerintahan: Presien/ Wkil Presiden, Gubernur/ wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota) atau menjadi anggota Yudikatif (misalnya Hakim Agung/ Hakim/ Jaksa). Bidang sosial kemasyarakatan misalnya menjadi ketua atau pengurus RT, Ketua atau pengurus RW, anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), menjadi anggota Wanita Katolik Republik Indonesia(WKRI), Pemuda Katolik, Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan juga dalam pelbagai lembaga pemberdayaan masyarakat yang semakin beragam

Arah dan Tujuan Pemberdayaan Kaum Awam

Pemberdayaan awam dimaksudkan agar para awam Katolik benar-benar memiliki kapasitas atau kekayaan pribadi sevagai awam Katolik dalam hal-hal sebagai berikut ini

10. Ambil bagian dalam tri tugas Kristus

Agar memahami, menghayati dan mewujudkan panggilan yang mereka terima dari Kristus sendiri pada saat mereka dibabtis dan mendapatkan Krisma; yaitu untuk ambil bagian dalam tri tugas Kristus sebagai nabi (mewartakan/ mengajar), imam (menyucikan/ menguduskan) dan raja (memimpin/ membimbing).

11. Tugas Pokok Kerasulan Awam

Agar kaum awam dalam gereja semakin mengerti tugas kerasulannya yang utama, yaitu mewartakan Injil, menyucikan umat manusia, pembaruan tata dunia dan menjalankan amal kasih.

12. Dimana saja kaum awam melibatkan diri

Agar kaum awam semakin menyadari tugas kerasulan mereka di lingkungan sosial, kerasulan di lingkungan nasional dan internasional; khususnya keterlibatan politik dan dialog yang luas.

Ragam atau Jenis Kegiatan

Kegiatan yang bisa dikerjakan oleh Komisi atau Seksi Kerasulan Awam di Keuskupan, Kevikepan, Paroki maupun Lingkungan ada cukup banyak hal. Di antaranya:

13. Peningkatan pengetahuan ”AWAM” dan ”Tugas Kerasulannya”.

Pengetahuan umat Katolik (awam Katolik) tentang jatidirinya dan tugas perutusan yang harus diembannya dapat ditingkatkan melalui banyak cara atau kegiatan, misalnya :

a. Kursus tentang kumpulan dokumen hasil Konsili Vatikan II, khuusnya yang mebicarakan masalah awam Katolik dan tugas – tugasnya.

b. Kursus dan pendalaman tentang Ajaran Sosial Gereja (ASG) dengan menggunakan sumber utama buku kumpulan ASG mulai dari Rerum Novarum sampai Caritas in Vertate dan buku Kompendium Ajaran Sosial Gereja.

c. Ceramah, Seminar, Diskusi atau kegiatan serupa dengan mengambil dan mendalami topik – topik sekitar awam Katolik dan tugas kerasulannya.

d. Pembuatan brosur – brosur sederhana untuk menambah pengetahuan umat.

14. Pendampingan para aktivis awam Katolik.

Pendampingan para aktivid awam Katolik bisa dilaksanakan di berbagai tingkatan dengan tujuan memberi sapaan dan memperkaya dengan pembekalan rohani maupun pengetahuan para aktivis tersebut, misalnya:

a. Komisi Kerawam KWI: selama ini melaksanakan pendampingan kepada para anggota DPR dan DPD RI, PNS yang ada di berbagai Departemen/ Kementrian, pengurus ORMAS Katolik di tingkat PP/ DPP, para aktivis Partai Politik di tingkat PP/ DPP dll.

b. Komisi Kerawam Keuskupan : bisa mendampingi para anggota DPRD Propinsi/ Kabupaten/ Kota yang Katolik, PNS di Kanwil maupun Dinas – Dinas seta para aktivis Ormas dan Parpol di tingkat DPD (Dewan Pengurus Daerah).

c. Seksi Kerawam di Paroki – Paroki : Bisa mendampingi para ketua dan pengurus RT, RW, Perangkat Desa/ Kelurahan bahkan juga yang ada di tingkat Kecamatan. Mendampingu anggota Paroki yang aktif di ORMAS dan ORPOL terutama mereka yang tidak masuk dalam jajaran pengurus.

15. Penguatan Partisipasi Umat Katolik dalam kehidupan demokrasi

Keterlibatan umat dalam kehidupan demokrasi jangan berhenti hanya pada saat ikut PILKADES, PILKADA maupun PEMILU; tetapi harus diperluan jangkauan dan isi serta aktivitasnya. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan partisipasi umat Katolik dalam kehidupan demokrasi, antara lain:

a. Aktif mengikuti pembahasan berbagai Rancangan Undang Undang (RUU) dan Rancangan Peranturan Pemerintah (RPP) untuk ditingka pusat. Sedangkan di tingkat Keuskupan, Kevikepan dan Paroki bisa ikut membahas Rancangan Peraturan Daerah(RAPERDA) Propinsi maupun Kabupaten/ Kota.

b. Aktif melakukan sosialisasi atas UU dan PP (pusat) atau PERDA dan berbagai kebijakan yang dibuat Pemerintah Daerah kepada umat atau masyarakat agar mereka juga mengetahui maksud, isi dan implikasi atau akibat yang harus ditanggung masyarakat.

c. Aktif dalam pengawasan terhadap proses jalannya pemerintahan pada tingkatan masing – masing , agar pemerintahan dapat dijalankan dengan mewujudkan prinsip – dasar akuntabilitas dan transparansi.

d. Aktif mengikuti dan mendiskusikan masalah – masalah sosial yang dihadapi dan yang terus berkembang di masyarakat, misalnya kasus – kasus aktual kemiskinan, pengangguran, kekerasan dalam masyarakat, dll

16. Penyiapan kader – kader Katolik di bidang Politik dan sosial kemasyarakatan

Kaderisasi tidak harus dilaksanakan hanya ditingkat pusat ( misalnya yang selama ini terus didesak-desakkan adalah kaderisasi yang harus dilakukan oleh KWI). Justru dengan berkembangnya otonomi daerah, maka kaderisasi yang paling menjawab keperluan adalah di tingkat Keuskupan, Kevikepan dan Paroki. Di tingkat nasional terus dibuat oleh komisi atau kerjasama antar komisi di KWI. Di daerah harus juga secara nyata dilakukan oleh Keuskupan, Kevikepan dan Paroki – Paroki.

Ragam Tugas Komisi/ Seksi/ Tim Kerja Kerawam

17. Komisi Kerawam KWI

a. Membantu Wali Gereja Indonesia (para Uskup) dalam mengembangkan kerasulan awam secara lebih konsepsional dan sistematis di Indonesia.

b. Membantu Waligereja dalam mengembangkan spiritualitas awam, kesdaran dan motivasi orang Katolik secara perorangan maupun kelompok untuk lebih menghayati dan melaksanakan partisipasinya dalam tri tugas Kristus dan panca tugas Gereja (Diakonia, Koinonia, Liturgia, Martyria dan Kerygma) dalam, lingkup intern Gereja maupun dalam tata dunia.

c. Membantu agar Umat Katolik di manapun didorong untuk menggali dan semakin menghayati spiritualitas kerasulan awam dalam tugas perutusan mereka dalam pekerjaan dan profesi mereka masing – masing.

d. Memantapkan kesadaran umat akan panggilannya sebagai warga gereja dan warga negara Indonesia agar berperan serta dalam kehidupan menggereja dan memasyarakat dengan semangat iman Kristiani.

18. Komisi Kerawam Keuskupan/ Kevikepan

a. Membantu bapa Uskup dalam mengembangkan kerasulan awam secara lebih konsepsional dan sistematis di wilayah keuskupannya

b. Membantu Uskup dalam mengembangkan spiritualitas awam, kesadaran dan motivasi orang Katolik secara perorangan maupun kelompok untuk lebih menghayati dan melaksanakan partisipasinya dalam tri tugas Kristus maupan panca tugas Gereja dalam lingkup intern gerej maupun dalam tata dunia.

c. Membantu agar umat Katolik di seluruh wilayah Keuskupan didorong untuk menggali dan semakin menghayati spiritualitas kerasulan awam dalam tugas perutusan mereka dalam pekerjaan dan profesi mereka masing – masing.

d. Memantapkan kesadaran umat akan panggilannya sebagai warga Gereja dan Warga negara Indonesia agar berperan serta dalam kehidupan menggereja dan memasyarakat dengan semangat iman Kristiani.

19. Seksi Kerawam Paroki/ Lingkungan

a. Membantu pastor paroki dan Ketua Lingkungan dalam mengembangkan kerasulan awam secara lebih konsepsional dan sistematis di wilayah paroki/ lingkungan.

b. Membantu Pastor Paroki dan Ketua Lingkungan dalam mengembangkan spiritualitas awam, kesadaran dan motivasi orang Katolik secara perorangan maupun kelompok untuk lebih menghayati dan melaksanakan partisipasinya dalam tri tugas Kristus maupan panca tugas Gereja dalam lingkup intern gerej maupun dalam tata dunia.

c. Membantu agar umat Katolik di seluruh wilayah paroki didorong untuk menggali dan semakin menghayati spiritualitas kerasulan awam dalam tugas perutusan mereka dalam pekerjaan dan profesi mereka masing – masing.

d. Memantapkan kesadaran umat akan panggilannya sebagai warga Gereja dan Warga negara Indonesia agar berperan serta dalam kehidupan menggereja dan memasyarakat dengan semangat iman Kristiani.

Dokumen Tentang Kerawam Yang Penting Dipelajari

1. Apostulicam Actuositatem (AA), dekrit tentang Kerasulan Awam , Konsili Vatikan II, 1965.

2. Lumen Gentium (LG), Konstitusi Doggmatis tentang Gereja, Khususnya Bab IV tentang ”awam”, Konsili Vatikan II, 1965.

3. Christifideles Laici (CL), para anggota awam umat beriman.

4. Gaudium et Spes (GS), Konstitusi Pastoral tentang Gereja di dalam dunia dewasa ini, Konsili Vatilan II, 1965

5. Dokumen Ajaran Sosial Gereja, Dari Rerum Novarum sampai Caritas in Varitate. Dokpen KWI

PENUTUP

Demikianlah beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai pegangan untuk para pegiat Kerawam dalam semua tingkatannya. Semoga bermanfaat dan memberi kegairahan dalam menjalankan tugas, sehingga tidak selalu harus bertanya: ”gaweyanku apa?” (pekerjaanku apa?).

Selamat berpastoral dan berjuang demi semakin besar kemuliaan Allah dan semakin banyak orang diselamatkan.