28 Juni, 2009

Pernyataan Sikap Forum Masyarakat Katolik Indonesia Jawa Tengah

Pemilihan Umum untuk memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada bulan Juli 2009, atau PILPRES 2009 adalah satu dari rangkaian proses suksesi politik secara nasional. Tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan dan mulai melakukan kampanye.
Forum Masyarakat Katolik Indonesia Jawa Tengah (FMKI Jateng) melihat bahwa apa yang ditawarkan oleh ketiga pasangan calon dapat dikatakan tidak berbeda jauh satu sama lain. Bukti yang sangat kentara dapat disaksikan dalam DEBAT CAPRES yang diselenggarakan salah satu stasiun televisi swasta; yang menurut banyak kalangan sebagai DEBAT tanpa PERDEBATAN. Atau dengan kata lain tidak ada hal yang berbeda secara signifikan.

Dalam kondisi semacam ini, dapat dipahami jika warga negara pemilih menjadi bingung untuk menentukan sikap. Apalagi latar belakang dan rekam jejak calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak dapat dikatakan bersih dari masalah.
FMKI Jateng, yang adalah paguyuban kaum awam dalam Gereja Katolik yang otonom yang bekerja pada wilayah sosial dan politik, terpanggil untuk membantu umat dan warga negara lainnya dalam upaya memilih secara cerdas pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Prinsip pertama :
Warga negara hendaknya menilai dan mempertimbangkan sejauh mana latar belakang, rekam jejak, visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden akan mampu memenuhi Tujuan Negara sebagaimana dinyatakan dalam Konstitusi, yang pada prinsipnya adalah:
  • Melindungi seluruh BANGSA Indonesia dan Seluruh TUMPAH DARAH Indonesia
  • Memajukan KESEJAHTERAAN UMUM
  • MENCERDASKAN Kehidupan Bangsa
  • Ikut melaksanakan KETERTIBAN DUNIA

Prinsip Kedua :
Warga negara hendaknya menilai dan mempertimbangkan sejauh mana latar belakang, rekam jejak, visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden akan mampu memenuhi hal-hal sebagai berikut:

  1. Kekuasaan dilaksanakan demi kebaikan bersama; bukan demi kebaikan segelintir kelompok, kelas sosial tertentu.
  2. Berpihak pada kehidupan. Kekuasaan bukan dilaksanan mengarah pada kebinasaan tidak hanya manusia dan kemanusiaan namun melingkupi alam semesta.
  3. Kekuasaan dilaksanakan demi kesejahteraan umum; Sudah sewajarnya kekayaan sumber daya alam Indonesia, pertama-tama dipergunakan untuk kesejahteraan seluruh warga negara; bukan untuk kepentingan orang-perorang atau bangsa lain terlebih dahulu.
  4. Kekuasaan dilaksanakan dengan prinsip subsidiaritas, yang artinya adalah bahwa Presiden dan Wakil Presiden mampu menempatkan diri sebagai fasilitator dan bukan diktator. Fasilitator yang jeli melihat apa yang sudah dapat dilakukan oleh warga negara dalam berbagai tingkat dan mengarah pada tujuan negara tidak perlu intervensi Presiden; dukungan yang memberdayakan dengan demikian menjadi kebutuhan
  5. Menjunjung tinggi solidaritas, khususnya solidaritas kepada warga negara yang kecil, lemah, miskin, tertinggal dan cacat (KLMT dan C). Selain itu juga solider terhadap bangsa-bangsa lain di dunia yang juga sedang bergulat menjadi negara yang berdaulat dan damai.
  6. Menjunjung tinggi dan hormat pada nilai-nilai HAM. Nilai-nilai HAM adalah nilai-nilai dasar dan universal yang sudah diratifikasi oleh Negara. Sudah sewajarnya permasalahan HAM dituntaskan demi rekonsiliasi nasional yang mantap.
  7. Menolak kekerasan dalam pelaksanaan kekuasaan. Pada prinsipnya Presiden dan Wakil Presiden harus menolak semua upaya penggunaan kekerasan oleh aparatur kekuasaan.
  8. Menjunjung nilai-nilai demokrasi sesuai dengan tujuan Negara. Presiden dan Wakil Presiden harus mampu mengendalikan seluruh upaya anti demokrasi yang akan berkembang.
  9. Menjunjung nilai-nilai pluralitas. Kemajemukan atau pluralitas adalah kondisi yang tidak bisa diingkari di Indonesia. Tidak hanya mengakuinya secara verbal, tetapi Presiden dan Wakil Presiden harus senantiasa bertindak secara nyata memberikan ruang bagi kemajemukan rakyat Indonesia.
  10. Kekuasaan dilaksanakan menuju pada keadilan sosial/ pemberdayaan. Pengembangan potensi ekonomi dalam negeri sambil terus menerus meningkatkan kapasitas anak negeri adalah amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar.
  11. Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan anti korupsi. Nyata sudah bahwa kebohongan, terlebih kebohongan publik, korupsi, pungutan liar serta suap-menyuap adalah praktek yang membusukkan penyelenggaraan negara. Presiden dan Wakil Presiden harus senantiasa melakukan dan mendorong praktek penyelenggaraan pemerintah yang jujur, terbuka dan dapat ditanggung renteng (accountable).
  12. Menunjukkan jiwa nasionalis. Sikap atau jiwa nasionalis adalah kondisi yang tidak bisa ditawar lagi dalam kenyataan masyarakat yang plural atau majemuk seperti Indonesia.

Prinsip Ketiga : MINUS MALLUM
Disadari oleh FMKI Jateng bahwa ketiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tidak sempurna atau tidak ada yang menonjol satu melebihi yang lain. Masing-masing punya catatan tersendiri. Oleh karena itu, FMKI Jateng menyerukan warga negara untuk mempertimbangkan dan memilih calon yang paling baik diantara yang ada yang tidak sempurna ini (Minus Mallum).


Bagi FMKI Jawa Tengah berlangsungnya PILPRES 2009 dalam 1 atau 2 putaran bukan menjadi masalah utama. Yang penting adalah bahwa ruang bagi warga negara untuk memilih dengan seksama dan teliti harus dibuka seluas-luasnya.


Dengan menggunakan 12 ukuran dan 4 tujuan negara sebagai acuan, warga negara diharapkan secara berkelompok membuat penilaian obyektif dengan segala catatan latar belakang, rekam jejak para calon.

Muntilan, 21 Juni 2009


Presidium FMKI Jawa Tengah

24 Juni, 2009

daftar 151 perda bermasalah

Tahun 1999 - Jumlah 3
Provinsi Jawa barat
(1) Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 tentang prostitusi Provinsi Kalimantan Selatan
(2) HSU Perda Kab. Hulu Sungai Utara No. 6/1999 tentang Miras
Provinsi NTT
(3) Kupang Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang nomor 39 Tahun 1999 tentang Penertiban Tempat Pelacuran di Daerah Kota Kupang
Tahun 2000 - Jumlah 7
Provinsi Aceh

(1) NAD Peraturan Daerah/Qanun Provinsi Daerah Istimewa Aceh nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam
(2) NAD Perda NAD No. 7/2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat
Provinsi Bengkulu
(3) Bengkulu Peraturan Daerah kota Bengkulu Nomor 24 Tahun 2000 tentang larangan Pelacuran dalam kota Bengkulu.
Provinsi Jawa barat
(4) Tasikmalaya Peraturan Daerah Kab. Tasikmalaya No. 28 Tahun 2000 tentang perubahan pertama peraturan daerah No. 1 tahun 2000 tentang pemberantasan Pelacuran
(5) Garut Perda Kabupaten No. 6/2000 tentang kesusilaan
(6) Cirebon Perda kabupaten Cirebon No. 05/2000 Tentang Larangan Perjudian, Prostitusi dan Minuman Keras
Provinsi Kalimantan Selatan
(7) HSU Perda Kab. Hulu Sungai Utara No. 7/2000 tentang Perjudian
Tahun 2001 - Jumlah 20
Provinsi Sumatra Barat
(1) Tanah datar Surat Himbauan Bupati Tanah Datar No. 451.4/556/Kesra-2001 Perihal Himbauan/ Berbusana Muslim/Muslimah Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Tenaga Kerja
(2). Provinsi Sumbar Peraturan Daerah provinsi Sumatera Barat No. 11/2001 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Maksiat.
(3). Solok Perda Kab. Solok No. 10/2001 tentang Wajib Baca Al-Qur’an untuk Siswa dan Pengantin
Provinsi Lampung
(4) Way Kanan Perda Kabupaten Way Kanan nomor 7 tahun 2001 tentang larangan perbuatan prostitusi dan Tuna Susila dalam daerah Kabupaten Way Kanan
Provinsi Jawa barat
(5) Bandung Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 6 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran.
(6) Tasikmalaya Surat Edaran Bupati Tasikmalaya No. 451/SE/04/Sos/2001 tentang Upaya Peningkatan Koalitas Keimanan dan Ketaqwaan.
(7) Tasikmalaya Perda Kab. Tasikmalaya No. 3/2001 tentang Pemulihan Keamanan dan Ketertiban yang Berdasarkan lepada Ajaran Moral, Agama, Etika, dan nilai-nilai budaya daerah
(8) Tasikmalaya Keputusan Bupati Tasikmalaya No. 421.2/Kep. 326 A/Sos/2001 tentang Persyaratan Memasuki Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Tasikmalaya
(9) Tasikmalaya Himbauan Bupati Tasikmalaya No. 556.3/SP/03/Sos/2001 tentang Pengelolaan Pengunjung Kolam Renang
(10) Indramayu Surat Edaran Bupati Indramayu (Tahun 2001) Tentang wajib busana Muslim dan Pandai Alquran untuk siswa sekolah
(11) Cianjur Keputusan Bupati no. 451/2712/ASSDA.I/2001 tentang kewajiban memakai Jilbab di Cianjur.
(12) Cianjur SE Bupati Kab. Cianjur No. 451/2719/ASSDA I (Sept 2001), tentang Gerakan Aparatur Berahlaqul Karimah dan Masyarakat Marhamah
(13) Cianjur Keputusan bupati Kabupaten Cianjur No. 36/2001 tentang Pembentukan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Islam (LPPI).
(14) Cianjur Surat Bupati Cianjur No. 551/2717/ASSDA tertanggal 1 September 2001 tentang Pelayanan Publik yang berasaskan Moral Islam dan Masyarakat Islam.
(15) Indramayu Peraturan Daerah KabupatenTingkat II Indramayu No. 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Provinsi Jawa timur
(16) Jember Peraturan Daerah Kabupaten Jember nomor 14 Tahun 2001 tentang penanganan Pelacuran dan Penyakit Masyarakat.
(17) Pasuruan Peraturan daerah Kabupaten Pasuruan nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran
Provinsi Kalimantan Selatan
(18) Provinsi Kalimantan Selatan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 065/02292/ORG tanggal 19 Desember 2001 tentang Pemakaian Seragan dinas pada jam kerja
(19) Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 10/2001 tentang Membuka Restoran, Warung, Rombong dan yang sejenisnya serta Makan, Minum, atau merokok di tempat umum pada Bulan Ramadhan
Provinsi Sulawesi Selatan
(20) Maros Perda Kab. Maros No. 9/2001 tentang Larangan Pengedaran, Memproduksi, Mengkonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika, dan Obat Psikotropika

Tahun 2002 - Jumlah 15
Provinsi Sumatra Barat
(1) Solok Perda kota Solok No 6 Tahun 2002 Tentang wajib berbusana Muslimah
Provinsi Sumatera Selatan
(2) Lahat Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor Tahun 2002 Tentang Larangan Perbuatan Pelacuran dan Tunasusila dalam Kabupaten Lahat
Provinsi Riau
(3) Batam Peraturan Daerah Kota Batam No. 6 tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam
Provinsi Lampung
(4) Bandar Lampung Peratutan daerah kota Bandar Lampung No. 15 Tahun 2002 tentang larangan Perbuatan Tunasusila Dalam wilayah kota Bandar Lampung
Provinsi Jawa barat
(5) Bekasi Peraturan daerah Kabupaten Bekasi No 10 Tahun 2002 tentang perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Bekasi nomor 17/Hk-Pd/Tb.013.1/VIII/1984 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila
(6) Cianjur Perda. No. 08/2002 tentang Rencana Strategis Kabupaten Cianjur tahun 2001-2005
Provinsi Jawa timur
(7) Sumenep Perda Kabupaten Sumenep No 3 tahun 2002 tentang Larangan tempat maksiat.
(8) Gresik Peraturan Daerah Kebupaten Gresik No. 07 Tahun 2002 tentang pelacuran dan Perbuatan Cabul
(9) Pamekasan Surat Edaran Bupati Pamekasan (Madura) No. 450/2002 tentang Pember-lakuan Syariat Islam.
Provinsi Kalimantan Tengah
(10) Palangkaraya Perda kota Palangkaraya nomor 26 Tahun 2002 tentang penertiban dan rehabilitasi Tuna Susila daerah kota Palangkaraya
Provinsi Sulawesi Selatan
(11) Bulukumba Perda No. 3/2002 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Keras.
Provinsi NTB
(12) Lombok Timur Perda Kab. Lombok Timur No. 8/2002 tentang Minuman Keras
(13) Lombok Timur Perda Kab. Lombok Timar No. 9/2002 tentang zakat
(14) Bima Perda Kab. Bima No. 2/2002 tentang Jum’at Khusyu’.
(15) Bima Perda Kab. Bima No. 9/2002 tentang zakat.

Tahun 2003 - Jumlah 29
Provinsi Aceh
(1) NAD Perda NAD No. 12/2003 tentang Minuman Khamar dan sejenisnya
(2) NAD Perda NAD No. 13/2003 tentang Maisir (perjudian)
(3) Aceh Peraturan Daerah Propinsi Daerah (Qanun) Istimewa Aceh No. 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum)
Provinsi Sumatera Utara
(4) Medan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang larangan Gelanda-ngan dan Pengemisan Serta Praktek Susila di Kota Medan
Provinsi Sumatra Barat
(5) Padang Perda Kota Padang no. 6/2003 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur’an
(6) Padang Perda no 3 tahun 2003 tentang kewajiban membaca Al-quran di Padang.
(7) Solok Perda Kab. Solok No. 13/2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
(8) Bukittinggi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 20 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas peraturan daerah Kota Bukuttinggi Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Penertiban dan Penindakan Penyakit Masyarakat
(9) Sawahlunto Perda Kab. Sawahlunto No. 1/2003 tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’an
(10) Sawahlunto Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung nomor 2 Tahun 2003 tentang berpakaian Muslim dan Muslimah
(11) Pasaman Perda Kab. Pasaman No. 21/2003 tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’an
(12) Pasaman Perda Kabupaten Pasaman No. 22 Tahun 2003 Tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah bagi bagi para siswa, Mahasiswa dan Karyawan
(13) Pesisir Selatan Perda Kab. Pesisir Selatan No. 31/2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sahadaqoh
(14) Limapuluh Kota Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6/2003 tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’an.
Provinsi Jawa barat
(15) Tasikmalaya Perda No. 13/2003 tentang Revisi Renstra Kab. Tasikmalaya (memuat visi religius Islami)
(16) Indramayu Perda. Kab. Indramayu No. 2/2003 tentang Wajib Relajar Madrasah diniyah Awaliyah
(17) Garut Perda Kab. Garut No. 1/2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh Provinsi Jawa Tengah
(18) Cilacap Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 21 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten tingkat II Cilacap nomor 13 Tahun 1989 Tentang Pemberantasan Pelacuran
Provinsi Kalimantan Barat
(19) Ketapang Perda kabupaten Ketapang No.11 tahun 2003 tentang pelarangan prostitusi
Provinsi Kalimantan Selatan
(20) Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 9/2003 tentang Pengelolaan Zakat
(21) HSU Perda Kab. Hulu Sungai Utara No. 23/2003 tentang Ramadhan
Provinsi Sulawesi Selatan
(22) Bulukumba Perda Kabupaten Bulukumba No. 5 Tahun 2003 tentang berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Bulukumba
(23) Bulukumba Perda No. 6/2003 tentang Pandai baca Al-Qur’an bagi Siswa dan Calon Pengantin dalam kabupaten Bulukumba
(24) Bulukumba Perda No. 02/2003 tentang Zakat Profesi, Infaq, dan Shadaqoh dalam kabupaten Bulukumba
(25) Makasar Perda Kota Makassar no. 2/2003 tentang Zakat Profesi, Infaq, dan Shadaqoh
(26) Gowa Perda Kabupaten Gowa No. 7 tahun 2003 tentang Memberantas buta aksara Al-Qur’an pada tingkat dasar sebagai persyaratan untuk tamat Sekolah Dasar dan diterima pada tingkat pendidikan selanjutnya
Provinsi Gorontalo
(27) Gorontalo Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang pencegahan Maksiat
Provinsi NTB
(28) Lombok Timur Instruksi Bupati Lombok timur No. 4/2003 tentang Pemotongan Gaji PNS/Guru 2,5 % setiap bulan
(29) Dompu Surat Himbauan Bupati No. 451.12/016/SOS/2003 tentang Infaq dan Zakat bagi seluruh PNS di Dompu

Tahun 2004 - Jumlah 18
Provinsi NAD
(1) NAD Perda NAD No. 7/2004 tentang Pengelolaan Zakat
Provinsi Sumatra Barat
(2) Padang Pariaman Peraturan daerah Kabupaten Padang Pariaman nomor 02 Tahun 2004 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat
(3) Padang Panjang Peraturan Daerah Padang Panjang No.3 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
(4) Bukittinggi Perda Kab. Bukit Tinggi No. 29/2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
(5) Pesisir Selatan Perda Kab. Pesisir Selartan No. 8/2004 tentang Pandai Baca Tilis Al-Qur’an Provinsi Bengkulu
(6) Bengkulu Instruksi Walikota Bengkulu No. 3/2004 tentang Program Kegiatan Peningkatan Keimanan Provinsi Lampung
(7) Lampung selatan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan No. 4 Tahun 2004 Tentang Larangan Pebuatan Prostitusi, Tuna Susila, dan Perjudian sertra pencegahan perbuatan masksiat dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan
Provinsi Banten
(8) Banten Perda No. 4/2004 tentang Pengelolaan Zakat
(9) Pandeglang SK Bupati Kab Pandeglang No. 09 Tahun 2004 tentang seragam sekolah SD,SMP, SMU
Provinsi Jawa barat
(10) Sukabumi Instruksi Bupati Sukabumi Nomor 4 Tahun 2004 tentang pemakaian Busana Muslim bagi Siswa dan Mahasiswa di Kabupaten Sukabumi.
(11) Cirebon Perda Kab. Cirebon No. 77/2004 tentang Pendidikan Madrasah Diniyah Awaliyah Provinsi Kalimantan Selatan
(12) Banjarmasin Perda Kota Banjarmasin No. 31/2004 tentang Pengelolaan Zakat
(13) Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 5/2004 tentang Ramadhan (Perubahan Perda Ramadhan No. 10 tahun 2001)
(14) Banjarmasin Surat Edaran Bupati Kabupaten Banjarmasin No. 065.2/00023/ORG Tentang pemakaian Jilbab bagi PNS Perempuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarmasin Tertanggal 12 Januari 2004
(15) Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 4/2004 tentang Khatam Al-Qur’an bagi Peserta Didik pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Provinsi NTB
(16) Dompu SK. Bupati Dompu No Kd.19.05./HM.00/1330/2004, Tentang Pengembangan Perda No. 1 Tahun 2002. Isinya nebyebutkan tentang : (1) Kewajiban membaca Alquran (ngaji) bagi PNS yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, Calon pengantin, Calon siswa SMP dan SMU, dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah ; (2) Kewajiban memakai busana Muslim (Jilbab); (3) Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, qosidah dll)
(17) Dompu SK BUpati Dompu Kd.19./HM.00/527/2004, tanggal 8 Mei 2004 tentang Kewajiban Membaca Al- Qur’an oleh seluruh PNS dan Tamu yang menemui Bupati.
(18) Dompu Perda Kab. Dompu No. 11/2004 tentang Tata Cara Pemilihan Kades (materi muatannya mengatur keharusan calon dan keluarganuya bisa membaca Al- Qur’an yang dibuktikan dengan rekomendasi KUA).

Tahun 2005 - Jumlah 25
Provinsi Sumatra Barat
(1) Pesisir Selatan Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 4 /2005 tentang berpakaian Muslim dan Muslimah
(2) Agam Perda Kabupaten Agam nomor 6 Tahun 2005 Tentang berpakaian Muslim
(3) Agam Perda Kab. Agam No. 5/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur’an
(4) Provinsi Sumbar Perda Prov. Sumatra barat No. 7/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Quran
(5) Provinsi Sumbar Surat Himbauan Gubernur Sumatera Berat Nomor 260/421/X/PPr-05 Perihal-perihal : Menghimbau Bersikap dan Memakai Busana Muslimah Kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/Biro/Instansi/Walikota sumatera Barat
(6) Padang Instruksi walikota Padang nomor 451.422/Binsos- III/2005 Tentang pelaksanaan Wirid Remaja didikan subuh dan Anti Togel / Narkoba serta Berpakaian Muslim / Muslimah bagi Murid/Siswa SD/MI, SLTP/MTS dan SLTA/SMK/SMA di Kota Padang
(7) Padang Instruksi walikota padangpada tanggal 7 Maret 2005 tentang pemakaian busana Muslimah
Provinsi Banten
(8) Tanggerang Perda Tenggerang No. 7/2005 tentang menjual, mengecer, dan menyimpan minutan keras, mabuk-mabukan.
(9) Tanggerang Peraturan Daerah Kota Tenggerang nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran
Provinsi Jawa barat
(10) Bandung Perda Kab. Bandung No. 9/2005 tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqoh.
(11) Sukabumi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 11/2005 tentang Penertiban Minuman Beralkohol
(12) Sukabumi Peraturan Daerah Kabupaten sukabumi No. 12/2005 tentang Pengelolaan Zakat
Provinsi Jawa timur
(13) Probolinggo Perda No. 5 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Probolinggo
(14) Malang Peraturan Daerah Kota Malang No. 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan perbuatan Cabul
(15) Sidoarjo Perda. Kab. Sidoarjo No. 4/2005 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh Provinsi Kalimantan Selatan
(16) Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 8/2005 tentang Jum’at Khusyu’
(17) HSU Perda Kab. Hulu Sungai Utara No. 19/2005 tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
(18) Banjarmasin Perda No. 4/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar-masin No. 13/2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan
Provinsi Sulawesi Selatan
(19) Maros Perda Kabupaten Maros No. 16 / 2005 tentang berpakaian muslim dan muslimah
(20) Maros Perda Kab. Maros No.15/2005 tentang Gerakan Buta Aksara dan pandai Baca Al-Qur’an dalam Wilayah Kabupaten Maros
(21) Maros Perda Kab. Maros No. 17/2005 tentang Pengelolaan Zakat
(22) Enrekang Perda Kabupaten Enrekang No. 6 /2005 Tentang Busana Muslim
Provinsi Gorontalo
(23) Gorontalo Perda Prov. Gorontalo No. 22/2005 tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran bagi siswa yang beragama Islam
Provinsi Sulawesi Tenggara
(24) Kendari Perda Kota Kendari No. 17/2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an pada Usia Sekolah dan Bagi masyarakat Islam di Kota Kendari
Tahun 2006 - Jumlah 13
Provinsi NTB
(25) Dompu SK Bupati Dompu No. 140/2005 tanggal 25 Juni 2005 tentang Kewajiban Membaca Al-Qur’an bagi PNS Muslim
Provinsi Sumatra Barat
(1) Sawahlunto Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung nomor 19 Tahun 2006 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Maksiat
Provinsi Riau
(2) Kampar Perda Kab. Kampar No. 2/2006 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
Provinsi Bangka Belitung
(3) Bangka Perda Kab. Bangka No. 4/2006 tentang pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
Provinsi Banten
(4) Serang Perda Kota Serawng No.1/2006 tentang Madrasah diniyah Awwaliyah
Provinsi Jawa barat
(5). Cianjur Perda Bupati Cianjur No. 15/2006 Tentang Pemakaian Dinas Harian Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cianjur.
Provinsi Jawa timur
(6) Pasuruan Perda Kab. Pasuruan No. 4/2006 tentang Pengaturan Membuka Rumah Makan, Rombong dan sejenisnya pada Bulan Ramadhan
Provinsi Kalimantan Selatan
(7) Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 5/2006 tentang Penulisan Identitas dengan Huruf Arab Melayu (LD Nomor 5 tahun 2006 Seri E Nomor 3)
(8). Banjarbaru Perda Kab. Banjarbaru No. 5/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol
Provinsi Sulawesi Selatan
(9) Makassar Perda Kota Makassar No. 5/2006 tentang Zakat
(10) Pangkep Perda Kab. (Pangkajene dan Kepulauan) Pangkep No. 11/2006 tentang Larangan Pengedaran Minuman Beralkohol
(11). Polewali Mandar Perda Kab. Polewali Mandar no. 14/2006 tentang Gerakan Masyarakat Islam Baca Al- Qur’an
(12) Provinsi Sulawesi Selatan Perda Prov. Sulawesi Selatan No. 4/2006 tentang Pendidikan Al-Qur’an
(13) Desa Peraturan Desa Muslim Padang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba No. 05 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk

Tahun 2007 - Jumlah 3
Provinsi Jogjakarta
(1) Bantul Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 5 tahun 2007 tentang larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul
Provinsi Jawa timur
(2) Lamongan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No.5 Tahun 2007 tentang pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Lamongan.
Provinsi Kalimantan Selatan
(3) Banjarmasin Perda kabupaten Bankar No. 10 / 2007 tentang keteriban sosial.

Tahun 2008 - Jumlah 5
Provinsi Sumatra Barat
(1) Padang Panjang Perda Kab. Padang Panjang no. 7/2008 tentang Zakat
Provinsi Riau
(2) Riau SK Gubernur Riau No. 003.1/UM/08.1 tentang penggunaan nama Arab Melayu
Provinsi Banten
(3) Tanggerang Surat Edaran Walikota Tanggerang (Agustus 2008) tentang Penutupan Sementara Usaha Jasa Hiburan selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1429 H
Provinsi Jawa Tengah
(4) Semarang Surat Edaran Walikota Semarang No.435/4687 tertanggal 27 Agustus 2008 (yang Memuat materi tempat hiburan seperti bar, pub, mandi uap, biliar, karaoke, diskotik, panti pijat, klub malam, kafe, dan sejenisnya harus membatasi jam pengelolaannya)
Provinsi Sulawesi Selatan
(5) Bone Surat Edaran No. 44/1857/VIII, Humas Infokom Bone tertanggal 22 Agustus 2008 tentang Larangan di Bulan Ramadhan (antara lain meminta rumayh makan, restoran, cafe, dan warung tidak beroperasi selama Bulan Ramadhan dan menghimbau hotel-hotel dan tempat penginapan agar tidak menerima tamu berpasangan yang bukan muhrim)

Tahun 2009 - Jumlah 1
Provinsi Jawa barat
(7) Majalengka Perda Kabupaten tentang Prostitusi (14 Maret 2009)
Perda Injil - Jumlah 1
Provinsi Papua Barat
(1) Manokwari Penerapan hukum berdasarkan Injil, yang secara spesifik menjelaskan mengenai pelarangan minuman beralkohol dan kegiatan prostitusi, peraturan mengenai busana dan persekutuan, termasuk pelarangan penggunaan dan pemakaian simbol-simbol agama, dan pelarangan pembangunan rumah-rumah ibadat aganma lain didekat Gereja. (2007)
Perda Syariah yang tidak ada keterangan tahun Jumlah 10
Provinsi Jawa barat
(1) Sukabumi Surat Ederan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Nomor 450/2198?TU tentang Pemakaian Busana Muslim Bagi Siswa Sekolah dan Mahasiswa
(2) Cianjur Surat edaran Bupati Cianjur No. 025/364/Org dan Surat edaran No. 061.2/2896/Org. Tentang Jam kerja dan Anjuran Pemakaian Seragam Kerja (Muslim/Muslimah) Pada Hari-hari kerja
(3) Depok Peraturan daerah tentang pelarangan terhadap penyakit masyarakat (ada di Peta)
(4) Karawang Peraturan daerah tentang pungutan biaya buruh dan migran.
Provinsi Jawa timur
(5) Jombang Peraturan Daerah tentang Pelarangan Prostitusi.
Provinsi Kalimantan Selatan
(6) Banjarmasin Peraturan daerah tentang Pelarangan Pornografi dan Pornoaksi
Provinsi Sulawesi Selatan
(7) Makassar Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Himbauan Amar Ma’ruf Nahi Munkar mengenai peraturan Zakat, Penerapan Hukum Qur’an, Penggunaan Busana Muslim, Pelarangan Perjudian, Minuman Beralkohol, Narkoba, dan Prostitusi
(8) Gowa Perda Gowa tentang kewajiban semua Perempuan memakai jilbab dan mengikuti bimbingan agama Islam setelah jam kerja.
(9) Sinjai Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Himbauan Amar Ma’ruf Nahi Munkar mengenai peraturan Zakat, Penerapan Hukum Qur’an, Penggunaan Busana Muslim, Pelarangan Perjudian, Minuman Beralkohol, Narkoba, dan Prostitusi.
(10) Takalar Peraturan tentang Berbusana Muslim
Perda yang tidak secara langsung memberikan keterangan subtansi hukum Syariah - Jumlah 1
Provinsi Bengkulu Kab/kota Bengkulu
(1) Argamakmur Peraturan daerah No.1/2005 tentang Perlindungan Korban Kekerasan (Dari sumber yang diperoleh subtansi hukumnya adalah hanya membela korban tindak kekerasan yang beragama Islam)
Jumlah Keseluruhan : 151 Perda Inskonstitusional

05 Juni, 2009

Surat KWI untuk Capres dan Cawapres Indonesia 2009-2014

No. : 085/II/2009 Jakarta, 30 Mei 2009

Kepada Yang Terhormat
Para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Republik Indonesia


Dengan hormat,

Pertama-tama kami ucapkan selamat kepada saudara-saudari calon presiden dan calon wakil Presiden Republik Indonesia, atas keberhasilan saudara-saudari sampai pada sebuah tahap yang sangat penting dalam proses penentuan untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden terpilih merupakan sebuah kedudukan dan jabatan yang sangat menentukan hidup bersama warga negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.

Kalau negara Indonesia ini diibaratkan sebuah bahtera, presiden dan wakil presiden adalah nahkodanya. Siapa pun yang terpilih menjadi nahkoda merupakan orang-orang yang bertanggung jawab untuk membawa bahtera itu dalam mengarungi lautan zaman. Untuk itu pikiran jernih, kehendak baik dan tindakan-tindakan terorganisir rapi demi kesejahteraan seluruh bangsa merupakan unsur –unsur yang hendaknya terus dikembangkan.

Kami, seperti juga teman-teman lain, menengarai adanya batu-batu karang yang membahayakan perjalanan negara kita dalam mencatat sejarah. Inilah yang kami mohonkan agar mendapat perhatian khusus dan dipergunakan sebagai alat untuk mengukur diri, apakah saudara-saudari pantas menduduki jabatan sebagai presiden dan wakil presiden. Batu-batu karang yang mengancam bangsa Indonesia ini memang bukan temuan kami sendiri. Kami mengalaminya secara langsung karena sebagai Jemaat kami hidup di dalam masyarakat; kami adalah bagian yang tidak terpisahkan dari warga bangsa.

Tentu saudara-saudari pernah menghadapinya sendiri ketika memegang jabatan penting di pemerintahan selama ini.

1) Pengabaian Pilar-Pilar Bangsa:
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pemersatu bangsa yang kita banggakan. Itu merupakan pilar penopang rumah bersama yang kita huni ini, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selama ini pilar-pilar tersebut digerogoti seperti tiang rumah dimakan rayap. Dari luar masih kelihatan utuh, tetapi berkali-kali dirusak sendiri bahkan perusakan itu dipelopori oleh mereka yang diharapkan untuk mempertahankannya. Sumpah jabatan presiden dan wakil presiden hendaknya juga dimaknai sebagai sumpah setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebhinnekaan Indonesia.

2) Pendidikan yang Tidak Mencerdaskan
Pendidikan yang bermutu dan merata bagi setiap warga negara Indonesia akan memenuhi cita-cita bangsa Indonesia untuk mencerdaskan bangsa Indonesia. Sekarang ini kita memerlukan perbaikan sistem pendidikan kita. Pemerintahan di bawah masa jabatan saudara-saudari hendaknya dengan jelas mengusahakan pendidikan yang bermutu bagi semua warga bangsa Indonesia. Selama biaya pendidikan begitu mahal apalagi bermutu rendah maka masa depan bangsa Indonesia berada dalam bahaya pembodohan massal. Bahaya itu semakin mengancam kita, karena majunya pendidikan di negeri-negeri lain. Generasi muda bangsa-bangsa lain maju dengan pesat karena didukung oleh sistem pendidikan yang baik dan generasi muda kita akan tertinggal semakin jauh. Untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan nasional, sebaiknya pemerintah memberikan kebebasan dan dukungan kepada lembaga-lembaga pendidikan swasta yang selama ini sudah berjasa membantu pemerintah dalam mencerdaskan bangsa. Peran aktif lembaga-lembaga pendidikan swasta ini sebaiknya difasilitasi dan dijamin kebebasannya untuk ikut menentukan sistem pendidikan nasional dan bukan membatasi ruang gerak lembaga-lembaga itu dalam berperan aktif mencerdaskan bangsa.

3) Lemahnya Penegakan Hukum
Sebagai negara hukum, Republik Indonesia perlu meningkatkan kredibilitasnya. Dalam agenda kerjanya hendaknya pemerintah segera memberikan prioritas untuk menjamin adanya kepastian hukum yang bertujuan untuk memberantas korupsi, kolusi, nepotisme, premanisme dan melindungi hak-hak sipil, politik, ekonomi, budaya, serta menindak pelanggaran Hak-Hak Asasi Manusia.
Mengingat besarnya bahaya korupsi presiden dan wakil presiden terpilih hendaknya tetap mempertahankan dan memperbaiki mekanisme dan sistem kerja pengadilan khusus. Hendaknya presiden dan wakil presiden terpilih dengan tegas memberantas tindakan-tindakan anarkis, main hakim sendiri dengan cara-cara brutal dan premanisme. Bila itu terjadi maka kita boleh mengharapkan kestabilan ekonomi, politik, hukum dan pada akhirnya warga negara akan merasa aman.
Negara Republik Indonesia menjamin setiap hak asasi warga negaranya tanpa membedakan latar belakang ekonomi, politik, agama, etnis dan gender. Buruh dan perempuan memiliki hak asasi yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Bila hak mereka dilindungi maka mereka tidak harus meninggalkan tanah air dan keluarganya untuk menanggung aib karena pekerjaan yang dilakukan dan perlakuan dari majikannya tak beda dengan perbudakan, yaitu perbudakan modern. Presiden dan wakil presiden terpilih hendaknya segera dengan nyata menunjukkan usaha dalam melindungi hak-hak asasi buruh dan perempuan.

4)Perusakan Lingkungan hidup
Lingkungan hidup kita sedang menuju kehancuran. Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa selama beberapa dasa warsa ini setiap tahun hutan-hutan Indonesia, berjuta-juta hektar, mengalami perusakan sehingga tak dapat dipulihkan kembali. Perusakan lingkungan yang berkepanjangan akhirnya merupakan tindakan yang melanggar hak hidup seluruh ciptaan. Lingkungan yang rusak adalah tanda yang jelas kerusakan bangsa kita.
5) Kesenjangan Tingkat Kesejahteraan
Para pendiri bangsa Indonesia memaknai sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagai kesejahteraan lahir batin bagi seluruh warga secara merata. Sampai sekarang jurang kaya dan miskin di negeri kita tidak dapat disembunyikan lagi. Mengapa terjadi demikian? Ada banyak faktor menjadi sebab aanya jurang kaya dan miskin itu. Salah satu faktor yang menentukan adalah tidak adanya kehendak kuat dari pemerintah untuk mencabut akar-akar kemiskinan itu sendiri. Pemerintah terpilih harus mampu membangun ekonomi yang sejak semula mengembangkan potensi ekonomi rakyat yang juga tangguh dalam pergumulan ekonomi dunia.
Kemiskinan yang mencolok mata dan berakibat langsung bagi generasi muda bangsa Indonesia adalah busung lapar. Negeri yang pernah mendapat gelar sebagai negeri yang kaya akan sumber daya alam dan subur ini sekarang harus menjadi saksi busung lapar bagi anak-anak bangsanya. Busung lapar hanya menjanjikan generasi yang hilang. Tubuh dan otak mereka tidak tumbuh dan tidak berkembang. Mereka diam-diam merintih karena tidak memiliki suara lagi untuk mendesahkan deritanya.
Pemerintah yang baru harusnya sudah akan menilai dirinya gagal bila tidak sejak awal membuat program yang jelas untuk mengatasi masalah ini.

6) Penyalahgunaan Simbol Agama
Kekuatan bangsa Indonesia ada pada kebhinnekaan agama, keyakinan, budaya dan etnis. Agama dan kepercayaan merupakan kekuatan bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai krisis. Rakyat masih bertahan hidup meskipun di dalam kemiskinan dan kesulitan, karena masih beriman kepada Yang Maha Kuasa. Tetapi betul-betul sangat di- sayangkan bahwa agama kerap dipergunakan untuk tujuan di luar makna dan peran agama itu sendiri. Agama yang memiliki nilai universal yang mengungkapkan keluhuran Ilahi dan kemuliaan manusia, dipergunakan sebagai alat untuk membedakan dan menindas kelompok lainnya. Perbedaan dalam pemahaman akan keyakinan dalam suatu agama tidak digunakan untuk saling memperkaya satu dengan lainnya tetapi perbedaan itu digunakan untuk dipertentangkan. Hal itu terjadi di negeri kita, antara lain dengan membuat peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada aturan satu agama.
Demikianlah batu-batu karang yang mengancam berhasilnya perjalanan bangsa dan negara Indonesia dalam mengarungi sejarahnya. Sebagai akhir kata, bersama ini kami sampaikan daftar 151 peraturan daerah yang dikenal sebagai peraturan yang bertentangan dengan Pancasila. Peraturan-peraturan daerah itu bagaikan puncak karang yang secara kasat mata menghadang bahtera bangsa kita. Untuk menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, kami menganjurkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk membatalkan 151 peraturan daerah ini dan yang semacamnya, serta tidak pernah akan mengesahkan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.

Saudara-saudari calon presiden dan calon wakil presiden, demikianlah seruan kami ketika kami sedang bersama rakyat negeri ini menimbang-nimbang siapakah yang akan kami pilih sebagai pemimpin negeri ini.

Besar harapan kami bahwa seruan ini mendapatkan perhatian, karena kami melihat dan mengalami bahwa pemimpin yang baik merupakan syarat mutlak bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai bersama.

Bagi siapa saja yang nanti mendapat kepercayaan rakyat untuk menjadi presiden dan wakil presiden, kami ucapkan selamat bekerja dan kami menyediakan diri untuk bekerjasama dalam mengusahakan kesejahteraan bersama.

Teriring salam dan hormat kami,

KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA,

Mgr. Martinus D. Situmorang, OFM.Cap.
K e t u a

Mgr. A.M. Sutrisnaatmaka, M.S.F.
Sekretaris Jenderal